Wagub Jatim Resmikan Gedung Asrama Terpadu MTsN 2 Ponorogo

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, saat meresmikan Gedung Ma'had Masada yang bertempat di MTsN 2 Ponorogo, Kab. Ponorogo, Selasa (15/2/2022).

Ponorogo, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, meresmikan secara langsung Gedung Ma’had Masada yang bertempat di MTsN 2 Ponorogo, Kab. Ponorogo, Selasa (15/2/2022).

Gedung tersebut, merupakan asrama terpadu yang dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2021 dengan dana sekitar Rp 4 miliar. Peresmian tersebut dilakukan dengan pemotongan pita yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan tempat.

Nantinya, Ma’had Masada tersebut, akan digunakan untuk pendidikan holistik yang digalakkan oleh MTsN 2 Ponorogo. Di mana, setiap minggunya, akan ada 100 murid yang mondok dan mempelajari tahfidzul Qur’an, kitab kuning, serta murottal.

BACA JUGA :  Wagub Emil Instruksikan TW II 2022 APBD Jatim Terserap 50 Persen

Dalam kesempatan tersebut, Emil mengatakan, bahwa pendekatan holistik yang ada memberikan character building. Di era disrupsi sekarang ini, hal tersebut penting untuk mencetak generasi tahan banting yang akrab dengan perubahan.

“Sistem seperti ini memberikan pengalaman berasrama yang sangat berharga untuk anak-anak. Pendekatan holistik seperti ini memberikan character building yang membentuk anak-anak untuk toleran, mandiri, juga membaur dengan mereka yang backgroundnya berbeda,” ucapnya.

BACA JUGA :  Wagub Emil Hadiri Pelantikan DPC Prajaniti Hindu Indonesia Jatim

Untuk itu, lanjut Emil, inovasi yang dilakukan oleh MTsN 2 Ponorogo sangat ia hargai. Terlebih, kebanyakan orang tua sudah mulai banyak yang mempertimbangkan memasukkan anak-anaknya ke madrasah berbasis agama.

“Seperti yang kita lihat di sini, pembelajaran di madrasah hampir sama dengan pembelajaran di pondok pesantren. Bukan karena ingin menyaingi pondok, tapi kita semua memang harus berjalan berseiring untuk membangun karakter masyarakat agamis yang berpendidikan,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait