Wakil Bupati Buleleng Dukung Penataan Setra Desa Adat Buleleng

Buleleng, Transnews.co.id – Wakil Bupati Buleleng, Bali I Nyoman Sutjidra mendukung kegiatan penataan setra (pemakaman) Desa Adat Buleleng, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, untuk menghilangkan kesan angker dan bahkan menjadikannya sebagai ikon Buleleng.

Hal itu disampaikannya saat ditemui usai melakukan pembersihan bersama krama (warga) dan penanaman pohon di kawasan Setra Desa Adat Buleleng, Jumat (11/2/2022).

Sutjidra menjelaskan penataan sudah dilakukan sedemikian rupa oleh Desa Adat Buleleng. Kawasan setra saat ini sudah terlihat asri. Namun, masih ada beberapa bagian yang masih perlu ditata.

BACA JUGA :  Bupati Buleleng Minta Seluruh ASN Adaptif Terhadap Digitalisasi

Desa Adat Buleleng sudah merancang penataan untuk bagian-bagian yang dimaksud. Penataan-penataan tersebut sangat diperlukan untuk menjadikan Setra Desa Adat Buleleng menjadi ikonik. “Dimana sebelumnya memang menjadi ikon Buleleng,” jelasnya.

Menurutnya, keadaan Setra Desa Adat Buleleng saat ini tidak seperti pemakaman pada umumnya. Suasananya sangat asri seperti di taman. Penataan-penataan harus terus dilakukan seperti balai pesandekan (tempat beristirahat), angkringan yang akan disiapkan dan juga jalan akses menuju ke setra. Semua itu akan dilakukan oleh Desa Adat Buleleng. Dukungan dan komunikasi tetap terjalin antara Desa Adat Buleleng dengan Pemkab Buleleng.

BACA JUGA :  Bupati Buleleng Instruksikan Dispar Masukkan Megangsing Jadi Agenda Rutin Kepariwisataan

“Kita dari Pemkab Buleleng sangat mendukung penataan ini sebagai pelestarian aset dari Desa Adat Buleleng,” ujar Sutjidra.

Sementara itu, Klian (Ketua) Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna menyebutkan dalam program kerjanya mencoba mengimplementasikan konsep Tri Hita Karana (hubungan harmonis antar manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan sang pencipta) dalam Hindu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait