Warga Sumenep Hati-Hati !! Nama Bupati Sumenep Dicatut Untuk Penipuan

Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi,SH,MH

Sumenep, Transnews.co.id – Nama Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, SH, MH, digunakan pelaku kejahatan sebagai akun WhatsApp (WA), dengan memakai nama dan gambar Bupati digunakan pelaku untuk menyalurkan donasi, berupa uang ke berbagai masjid dan panti asuhan.

Akun WA palsu Bupati dengan nomor +6289518613801 tersebut, mengirim pesan menanyakan apakah benar ia terhubung dengan pengurus masjid dan mengenalkan diri selaku Bupati Sumenep, serta menanyakan berbicara dengan bapak atau ibu.

Selanjutnya akun palsu Bupati tersebut, menanyakan kepada korbannya tentang kegiatan atau pembangunan apa yang sedang dilakukan di masjid atau panti asuhannya, bahkan akun palsu yang mengatasnamakan Bupati Sumenep tersebut, juga menanyakan nomor rekening masjid atau panti asuhan.

Bacaan Lainnya

Bupati Ra Achmad Fauzi mengatakaan, nama dan foto akun WhatsApp (WA) untuk menyalurkan donasi uang kepada masjid dan panti asuhan itu bukan akun asli milik dirinya.

BACA JUGA :  Kadinsos Jatim Berikan Motivasi Klien PPSAA Sumenep

“Akun palsu WA itu dipergunakan untuk menghubungi korban dengan modus menyalurkan donasi berupa uang kepada masjid dan panti asuhan,” jelas Bupati Jumat (18/03/2022).

Oleh karena itu, Bupati meminta kepada masyarakat agar berhati-hati manakala ada akun palsu WA itu mengontak ataupun mengirim pesan untuk menyalurkan donasi, karena jelas akun WA yang mengatasnamakan dirinya adalah palsu, sehingga siapapun yang mendapatkan pesannya tidak perlu dilayani.

“Masyarakat hendaknya waspada dan tidak mempercayai akun WA itu, karena pelaku yang tidak bertangung jawab mengarah kepada unsur penipuan, jadi waspada dan berhati-hati apabila ada akun WA itu yang menghubungi mengatasnamakan dirinya selaku Bupati,” pungkasnya. (hd )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com