Yonif RK 732/Banau Bersama Kejari Haltim Beri Penyuluhan Hukum dan Wawasan Kebangsaan Kepada Masyarakat

Maluku, Transnews.co.id – Danpos Ramil 5 Maba Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau Letda Inf Bambang Wijanarko bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur membahas program penerangan hukum dan melakukan diskusi wawasan kebangsaan.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau, Jumat (8/4/2022), dalam materi hukum, selaku Pemateri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Haltim Farid Achmad, S.H., M.H memaparkan perkembangan hukum terbaru yaitu konsep restorative justice yg merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, tokoh masyarakat dan elemen – elemen terkait.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Jepara: Generasi Muda Harus Berjiwa Nasionalisme

TNI sebagai mitra Kejaksaan dalam penegakan hukum kaitan dengan Ipoleksosbudhankam dituntut untuk tanggap akan perkembangan hukum dimasyarakat termasuk berperan serta dalam konsep restorative justice, kegiatan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Haltim, dilanjutkan dengan diskusi wawasan Kebangsaan oleh Danpos Ramil 5 Maba Letda Inf Bambang Wijanarko yang diikuti seluruh staf dan Honorer kejaksaan Negeri Haltim sejumlah 15 dan anggota Pos Ramil 5 Maba bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupeten Haltim. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Neger Haltim I Ketut Terima Darsana,S.H, Kasi Intel Kejari Haltim Farid Achmad, S.H, M.H dan Kasi lainnya serta Kasubag bidang lainnya Kejari Haltim.

BACA JUGA :  Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan, Kesbangpol Depok Manfaatkan Aplikasi Tiktok

Di akhir kegiatan Kajari Haltim memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan Kepada Danpos Ramil 5 Maba Letda Inf Bambang Wijanarko atas kontribusinya dalam mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Haltim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait