Tiga Tahun Berturut, Samsat Jatim Torehkan WBK dari Kementerian PAN-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kembali memberikan predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim di Artotel Suites Mangkukuhur Jakarta, Senin (20/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kembali memberikan predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim. Predikat WBK tersebut diberikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada UPT PPD SAMSAT Pasuruan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di Artotel Suites Mangkukuhur Jakarta, Senin (20/12/2021).

Predikat WBK tersebut merupakan anugerah yang ketigakalinya diterima Bapenda Jatim selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2019, anugerah predikat WBK juga diperoleh Bapenda Jatim melalui UPT PPD SAMSAT Jombang dan pada tahun 2020 diperoleh UPT PPD SAMSAT Nganjuk. Ketiganya memperoleh predikat WBK setelah melalui proses penilaian ketat berdasarkan kualitas pelayanan yang baik dan berintegritas.

Bacaan Lainnya
baca juga :  Ditintelkam Polda Jatim Canangkan ZI Menuju WBK

Perolehan predikat WBK bagi SAMSAT Jatim merupakan pencapaian istimewa. Sebab di Indonesia, hanya SAMSAT di Jatim yang telah memperoleh predikat WBK. Terlebih perolehan predikat WBK tersebut telah mencapai tiga kali selama tiga tahun berturut.

Atas anugerah predikat WBK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada seluruh jajaran ASN, Kepolisian serta Jasaraharja yang telah memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan pelayanan publik bersih dan berintegritas. Predikat tersebut menjadi penanda bahwa inovasi yang dilakukan Bapenda Jatim selama ini telah berseiring dengan semangat reformasi birokrasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait