Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir

LOGOS TNbadge-check

Pelaku Pembalakan Liar di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – Seorang pria pelaku pembalakan liar kembali diringkus oleh pihak kepolisian.

GP (37) berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung sebelum menikmati hasil pembalakan liarnya.

Pria asal Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap pada hari Jum’at (7/1/ 2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpakgempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.

“Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpakgempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir.

Kemudian, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” terang Iptu Nenny.
Sesampainya dilokasi, ternyata informasi dari masyarakat memang benar adanya.

“Terdapat 68 potong kayu glondongan yang dikuasai oleh pelaku yang berinisial GP, Sehingga, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut” Terang Iptu Nenny

“Selain mengamankan 68 potongan kayu glondongan. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan untuk mencatat kayu jati yang dijual oleh pelaku,” Lanjutnya.

“Untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (NN95 – Polres Tulungagung/ Rud)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

3 Nov 2026 - 18:52 WIB

Desa Lojejer Gelar Sosialisasi Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif, Polres Jember Cek Langsung Tiga SPBU

20 Okt 2026 - 04:28 WIB

Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif, Polres Jember Cek Langsung Tiga SPBU

Kemeriahan Gowes Kodim 0824 Jember Menyambut HUT TNI ke-81

20 Okt 2026 - 04:23 WIB

Kemeriahan Gowes Kodim 0824 Jember Menyambut HUT TNI ke-81

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

11 Okt 2026 - 18:49 WIB

Semarak Ksatria TNI Prima di Jepara Resmi Ditutup, Ribuan Warga Saksikan Pembentangan Merah Putih 81 Meter

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar

3 Okt 2026 - 22:29 WIB

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar

Ini Kata Dinkes Depok Perihal Kasus di RSUD Asa dan Kematian Bayi di Puskesmas Tapos

30 Sep 2026 - 19:37 WIB

Ini Kata Dinkes Depok Perihal Kasus di RSUD Asa dan Kematian Bayi di Puskesmas Tapos
Trending di DEPOK