Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

TNI/POLRI

Polresta Sidoarjo Tangkap Terduga Pencabulan Anak Tiri

LOGOS TNbadge-check


					Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus pencabulan Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus pencabulan

Sidoarjo, Transnews.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya, Mawar (16), yang beberapa kali dicabuli MWS (40), bapak tiri tirinya sendiri.

Perbuatan cabul tersebut bermula, pada Agustus 2020 lalu, saat sang istri mandi. MWS dengan tega memegang alat vital anak tirinya dari luar busananya.

Sekitar satu bulan kemudian, Mawar sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya. Sesaat kemudian Mawar bergegas masuk ke dalam kamar yang kemudian disusul ayah tirinya. Alih-alih MWS menenangkan, namun ia kembali melakukan perbuatan cabul dengan menciumi pipi dan memeluk tubuh Mawar secara berhadapan.

Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur tersebut. Hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020. MWS melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi anak tirinya sendiri tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022), pada wartawan, mengatakan, bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut terungkap, dari laporan ibu korban sendiri, setelah mendapatkan pengakuan dari si korban.

Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru, dan kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jelasnya pada wartawan.(hd)

Baca Lainnya

Wujudkan Zero Narkoba Polres Jember Test Urine Bagi Para Perwira

7 Maret 2026 - 03:21

Jatim Siaga Mudik Lebaran 2026, Dinkes Dirikan 230 Pos Kesehatan dan Siapkan Ribuan Tenaga Medis

5 Maret 2026 - 19:10

Sinergi Relawan TEMPE ABY dan Provost Brigif 9/DY/2 Kostrad: Tebar Sedekah Protein di Bulan Ramadhan

27 Februari 2026 - 20:45

Polres Jember Musnahkan 15 Ribu Botol Miras dan Narkoba Hasil Operasi Pekat Ramadan

26 Februari 2026 - 17:51

News Trending DAERAH