Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Hasan Aminuddin dan Putut Tantri Tak Ajukan Eksepsi

LOGOS TNbadge-check


					JPU KPK Wawan Yunarwanto, saat  menyidangkan perdana  anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022). Perbesar

JPU KPK Wawan Yunarwanto, saat menyidangkan perdana anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyidangkan perdana, dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan terdakwa anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Hasan dan Tantri tidak mengajukan eksepsi.
Sidang yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara virtual. Terdakwa Hasan Aminuddin dan Tantri tetap berada di gedung KPK, mendengarkan dakwaan jaksa, sementara, JPU dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang Tipikor Surabaya.

Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ya, ada tiga dakwaan komukatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut.

Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan. Dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang.

“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” lanjut jaksa Wawan.

Total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp 360 juta. Rinciannya, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan dan Rp 100 juta dari Paiton.

“Sidang tergagap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ungkapnya.

Tantri dan Hasan melalui kuasa hukumnya Susilo menyatakan, bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Sementara,18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.

Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.(hd)

Baca Lainnya

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Tanpan IMB, DPRD Depok Desak Perumahan Diamond Field Disegel

12 Maret 2026 - 21:02

Wartawan Dipukuli di Halaman DPRD, Jurnalis Probolinggo Raya Bersatu Laporkan Penganiayaan ke Polisi

26 Februari 2026 - 21:50

Polres Jember Musnahkan 15 Ribu Botol Miras dan Narkoba Hasil Operasi Pekat Ramadan

26 Februari 2026 - 17:51

News Trending DAERAH