Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemkab Batang Targetkan 30.000 PTSL di 52 Desa Selesai Tahun Ini

LOGOS TNbadge-check


					Pemkab Batang Targetkan 30.000 PTSL di 52 Desa Selesai Tahun Ini Perbesar

Batang, Transnews.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Batang mengumpulkan unsur Forkopimda dan Dinas terkait dalam kegiatan sinergi sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Rabu (26/1/2022).

Kepala BPN Kabupaten Batang Kris Joko Supriyatno mengatakan, bahwa program PTSL ini untuk memastikan fungsi posisi hukum tanah kita. Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan kepastian hukum yang berlaku itulah adanya program PTSL.

“Jumlah Bidang tanah yang ada di Kabupaten Batang 536.486 bidang. Saya rasa ini sangat dinamis, karena di masyarakat kita ada semacam pemecahan, adanya polarisa dan transaksi jual beli,” jelasnya.

Jumlah bidang tanah tadi yang sudah terdaftar di sistem pertanahan ada 329.716 bidang atau 61,46 persen.

“Jadi masih ada 40 persen bidang tanah yang belum kita daftarkan. Prosesnya akan didata setelah itu baru kita ukur kemudian melakukan pemeriksaan baru kalau sudah selesai diberikan sertifikatnya,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, dari semua itu ada sekitar 206.770 bidang tanah yang belum terdaftar dan ini menjadi tugas BPN Kabupaten Batang di dalam melaksanakan PTSL ini.

Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan, program PTSL memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukumnya.

“Hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik,” tegasnya.

Semangat inilah yang setiap Kabupaten berlomba-lomba melakukan percepatan untuk penyelesaian sertifikat tanah di desa-desa.

Pada tahun ini sertifikat tanah di Kabupaten Batang ditargetkan 30.000 lebih untuk bidang tanah yang letaknya 52 desa.

“Konsep ini Pemerintah hadir memberikan layanan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah,” ujar dia.

Baca Lainnya

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Harjasda ke-167, Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Sidoarjo Sejak Dini

3 February 2026 - 22:52

News Trending DAERAH