Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Penerapan HET Minyak Goreng di Barito Timur Terkendala Distribusi

LOGOS TNbadge-check


					Penerapan HET Minyak Goreng di Barito Timur Terkendala Distribusi Perbesar

Tamiang Layang, Transnews.co.id – Penerapan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng di Kabupaten Barito Timur Kalteng sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan masih terkendala distribusi.

“Hasil kami evaluasi kemarin, masih belum optimal distribusi minyak goreng yang subsidi,” jelas Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kariato melalui Pengawas Perdagangan, Asmara Hadi Saputro, Selasa (15/2/2022).

Dia menjelaskan, saat memantau penjualan minyak goreng di pasar, masih ditemukan minyak goreng yang dijual dengan kisaran harga Rp15.000-18.000 karena pasokan barang yang belum merata.

“Kami sudah konfirmasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah untuk membandingkan dengan kabupaten lain memang masih terjadi keterlambatan distribusi minyak goreng subsidi,” imbuhnya.

Kementerian Perdagangan terhitung 1 Februari 2022 menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation atau DPO untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Lanjut dia, dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan penetapan HET untuk minyak goreng dengan rincian minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter serta minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan mengatur sanksi administratif bagi pengecer yang melanggar ketentuan tentang HET minyak goreng. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara serta yang paling berat adalah pencabutan izin berusaha.

Baca Lainnya

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

2 Februari 2026 - 11:23

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas
News Trending DAERAH