Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kalangan Pelajar, Kejari Gayo Lues Goes to School

LOGOS TNbadge-check


					Tingkatkan Kesadaran Hukum Kalangan Pelajar, Kejari Gayo Lues Goes to School Perbesar

Gayo Lues, Transnews.co.id – Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaaan Negeri Gayo Lues bersama Diskominfo Gayo Lues gelar program Jaksa Goes to School, Senin (07/03/2022).

Dengan slogan “kenali hukum, jauhi hukuman”, pemateri yang dibawa dari kedua instansi tersebut memaparkan tentang hakikat dan kekuatan hukum Negara. Kejaksaan juga turut membawa isu-isu kenakalan yang rentan dilakukan oleh remaja, mulai dari perpeloncoan, cyber bulying dan UU ITE.

Di zaman 4.0 ini kemudahan tehnologi bisa dinikamati oleh semua kalangan, namun, kebebasan bersosial media sering disalahgunakan oleh penggunanya, terutama di kalangan remaja. Bergerak dari permasalahan tersebut, Kejaksaan berupaya untuk memberikan pemahaman hukum atas tindakan melanggar hukum yang rentan dilakukan oleh para pelajar.

Dalam materinya, Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Handri S.H menjelaskan bahwa tindakan cyber bullying merupakan tindak pidana yang sering dipandang sebelah mata.

Menurutnya, cyber bullying sering disamarkan dalam bentuk candaan. Handri menyebutkan tindakan mencemooh orang lain dapat dipidanakan jika lawan bicara merasa tersinggung akan perkataan yang dilontarkan.

“Dikala remaja itu rawan terjadinya perundungan, bentuk candaan yang menyinggung lawan bicara juga dikategorikan sebagai bullying, ini bisa dilaporkan nanti oleh pelapor nantinya, jadi bijaklah dalam memakai sosial media” jelas Handri.

Kadis kominfo, Said Winta Reza yang turut menghadiri acara turut mengingatkan siswa untuk bijak dalam bersosial media. Ia menjelaskan rekam jejak di internet akan bersifat permanen dan rentan di re-surface kembali ke sosial media oleh pihak-pihak tertentu.

“Rekam jejak kalian di sosial media itu dijaga, postingan kalian yang 10 tahun lalu bisa kembali di posting oleh pihak-pihak tertentu, posting yang penting, bukan yang penting posting,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum dan konsekwensi tindakan melanggar hukum yang kerap menimpa pelajar.

Kegiatan ini rencananya akan dilakukan per 3 bulan sepanjang tahun 2022 tersebut akan menggunjungi sekolah-sekolah di kabupaten. Pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues berharap dengan adanya sosialisasi ini tindakan melanggar hukum di media massa dapat diminimalisir.

Baca Lainnya

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Jelang Lebaran 2026, Forkopimda Jepara Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman

17 Maret 2026 - 21:39

News Trending DAERAH