Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Dinas Pertanian Pulang Pisau Bersama Kejari Salurkan Bantuan Ayam Petelur

LOGOS TNbadge-check


					Dinas Pertanian Pulang Pisau Bersama Kejari Salurkan Bantuan Ayam Petelur Perbesar

Pulang Pisau, Transnews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi melakukan sosialisasi dan penerangan hukum tentang Pengelolaan Alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (6/4/2022).

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Pertanian Selamet Untung Riyanto, dan Joko Pitoyo dari Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Kementerian Pertanian dan perwakilan UPJA.

Priyambudi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pengamanan dan penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2022, yakni melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik prefentif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional.

Selain itu, untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.

”Dalam pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas, yaitu pola yang dapat memastikan bahwa ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.

Priyambudi juga menyampaikan dalam sosialisasi bahwa perlu diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan Alsintan melalui UPJA yang meliputi struktur kelembagaan UPJA, wewenang dan tanggungjawab pengurus UPJA, Pengelolaan Alsintan, Pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar).

”Dan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, sanksi (Administratif) seperti peringatan teguran/tertulis, penarikan Alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen) serta denda,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan pemberian bantuan ternak Ayam Petelur dan pakan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada Kelompok Tani di Kawasan Food Estate bekerjasama dengan Dinas Pertanian setempat sebanyak 1.100 ekor ternak dan 4.400kg atau 88zak pakan.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

Jelang Lebaran 2026, Forkopimda Jepara Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman

17 Maret 2026 - 21:39

Semarak Ramadhan, Grup Senam Aerobik Saigo Jepara Gelar Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

16 Maret 2026 - 21:52

News Trending DAERAH