Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Dishub dan Satpol PP Banda Aceh Tindak Pedagang yang Letakan Dagangannya di Jalan

LOGOS TNbadge-check


					Dishub dan Satpol PP Banda Aceh Tindak Pedagang yang Letakan Dagangannya di Jalan Perbesar

Banda Aceh, Transnews.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan peneguran terhadap pedagang yang meletakkan barang dagangannya di Badan Jalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Kota Banda Aceh Mahdani, SE, pada Kamis (7/4/2022).

Mahdani mengatakan, teguran tersebut dilakukan karena peletakan barang dagangan di badan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Teguran dilakukan karena mengganggu kelancaran lalu lintas seperti di Jalan Imam Bonjol sampai Jalan KH Ahmad Dahlan pedagang meletakkan buah kelapa sampe ke jalan sehingga ada barang dagangan yang diletakkan di area parkir yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan,” kata Mahdani.

Mahdani menambahkan, pada peneguran tersebut pihaknya meminta pedagang untuk menggeserkan barang dagangannya dan jika masih dilanggar akan ditertibkan oleh satpol PP.

Baca Lainnya

Pembangunan Pasar Kesamben Blitar Capai 20 Persen, Terkendala Pasokan Beton

30 April 2026 - 05:28

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 4 di Blitar Dikebut, Progres Capai 30,6 Persen

30 April 2026 - 05:24

Penantian 9 Tahun Berakhir, 1.354 Pedagang Resmi Tempati Pasar Bangsri Baru

29 April 2026 - 19:45

Pegawai BRI Kaliasin Ditahan, Diduga Selewengkan Kredit Mikro hingga Rp2,9 Miliar

28 April 2026 - 19:05

News Trending DAERAH