Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemkab Lumajang Pastikan THR bagi Pekerja Tidak Bermasalah

LOGOS TNbadge-check


					Pemkab Lumajang Pastikan THR bagi Pekerja Tidak Bermasalah Perbesar

Lumajang, Transnews.co.id – Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Saat dimintai keterangan di kantornya, Rabu (27/4/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Rosyidah mengungkapkan, bahwa implementasi SE tersebut di Kabupaten Lumajang sudah dilakukan, dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lumajang.

“THR Pekerja, seperti arahan Kemenaker, bahwa THR harus diberikan mulai H-10 dan maksimal H-7, dan kami sudah berkoordinasi dengan semua perusahaan bahwa mereka komitmen untuk melaksanakan perintah kemenaker,” ungkap dia.

Selain itu, diungkapkan Rosyidah, bahwa pihaknya juga menyediakan posko pengaduan terkait pencairan THR sejak dua minggu lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, dan layanan tersebut juga bisa dilakukan melalui hotline 081335266778.

“Perusahaan juga sudah menginfokan kepada kami melalui surat terkait pencairan THR, selama ini masih belum ada masalah, belum ada pengaduan resmi ke kami terkait pengaduan pencairan THR,” jelas dia.

Adapun besaran THR sudah diatur dalam Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dengan ketetapan, Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung.

Berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan dan Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Lainnya

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

2 Februari 2026 - 11:23

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas
News Trending DAERAH