Depok Jaya Bebas Sampah, Menjadi Program Prioritas

Reporter: DiM

DEPOK, transnews.co.id – Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah menuju Kota Depok yang maju, berbudaya, dan sejahtera, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok prioritaskan program Depok Jaya bebas sampah.

Hal ini terungkap dalam Musyawarah Rencana Kerja (Musrenbang) Kelurahan Depok Jaya di Balai Rakyat Depok Jaya, Kota Depok. (18/01/2024).

Herliana Maharani Lurah Depok Jaya mengatakan, “sudah buatkan jadwal untuk sosialisasi pemilihan sampah, dan juga Alhamdulillah sudah ada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan untuk Depok Jaya Bebas Sampah 2025,” ucapnya.

BACA JUGA :  H. Mohammad Hafid Nasir Sampaikan Program di Depok Jaya

“Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan pemilahan sampah disetiap warga dengan bantuan dari ketua RT dan RW untuk menghimbau kembali pemilahan sampah dari rumah,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, H. Mohammad Hafid Nasir Ketua Fraksi DPD PKS Kota Depok yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Depok menyampaikan untuk Kelurahan Depok Jaya juga diperlukan penataan PKL dan UMKM,

“DPRD sudah membentuk Pansus sudah ada pembahasan terkait PKL dan UMKM, memang ini masih tahapan konsultasi di Provinsi Jabar nah kalau nanti sudah ditetapkan sebuah Perda karena ini pembahasam di Tahun 2025, saya usulkan memang sudah ada semacam bentuk kegiatan yang kongrit yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Depok,” ucapnya.

BACA JUGA :  Hafid Nasir Jadi Peserta Terbaik Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Depok

Selain itu Hafid Nasir juga menambahkan, “termasuk juga harapan kami Pasar Jongkok Kelurahan Depok Jaya yang sudah ada sejak lama ini bisa direvitalisasi menjadi bentuk pasar murah atau bazar UMKM dengan pengelolaan secara profesional sehingga harapannya ini menjadi sebuah sarana untuk bisa meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait