Menu

Otomatis

TNI/POLRI

Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan

LOGOS TNbadge-check

Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan Perbesar

Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan

JOMBANG, transnews.co.id – Warga Jombang dan sekitarnya semakin merasakan dampak kelangkaan gas elpiji 3 kg (tabung melon) makin dirasakan warga Jombang dan sekitarnya.
Pasalnya, makin hari makin sulit untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilo tersebut.

Kelangkaan gas elpiji 3 kilo tersebut, diduga akibat ulah praktik oknum pengusaha berinisial AR yang menyuntikkan gas subsidi elpiji 3 kilo ke tabung non subsidi 12 kilo.

Diduga, AR warga Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Jawa timur dan komplotannya pernah ditangkap Polda Jatim pada tahun 2018 atas kasus serupa.

Berdasarkan investigasi gabungan awak media Jawa timur pada pukul 16.05 WIB, menemukan lokasi gudang di kawasan Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang diduga menjadi tempat mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.

Dari hasil investigasi di lapangan, tim sempat melihat truk dengan nopol L 9177 GN keluar dari gudang dengan muatan tertutup rapat. Saat tim investigasi mencoba menkonfirmasi kepada sopir, ia justru melarikan diri dan memacu kendaraan masuk ke gang-gang kecil. Di sela pengejaran, sebuah motor Honda Beat biru putih dengan nopol S 4489 QBC diduga sengaja menghalangi laju tim investigasi.

Setelah pengejaran dihentikan, tim kembali ke sekitar lokasi gudang dan menkonfirmasi aktivitas di sana kepada warga setempat. Seorang warga mengatakan bahwa gudang tersebut memang sering menjadi tempat keluar-masuknya kendaraan untuk mengambil elpiji. “Iya, mas, gudang itu sering mobil keluar-masuk ambil elpiji. Mobilnya sering gonta-ganti juga,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga, praktik penyuntikan dilakukan dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Menurut informasi yang diperoleh, dari kegiatan ilegal ini kelompok tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp 14–17 juta per hari.

Sementara itu, Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya tiga gudang yang dimiliki oleh (ARS), yang kesemuanya digunakan untuk memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Di tempat terpisah, seorang wartawan dari tim investigasi menkonfirmasi temuan ini ke Kanit Pidsus Polres Jombang. Namun, menurut informasi, pihak Polres sedang padat kegiatan sehingga belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Jika terbukti benar, AR dan komplotannya dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dan elpiji bersubsidi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Penyalahgunaan tersebut didefinisikan sebagai kegiatan yang merugikan masyarakat banyak dan negara demi keuntungan pribadi atau badan usaha.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum berhasil menkonfirmasi pihak pemilik gudang, terkait dugaan penyuntikan elpiji ini.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

21 Sep 2026 - 23:45 WIB

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas
Trending di ENTERTAINMENT