Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Gengster Bersajam

Reporter: HADI M
Editor: DM

JOMBANG,transnews.co.idSatreskrim Polres Jombang mengelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana bersajam yang meresahkan masyarakat, Selasa (8/10/24) di Loby Satreskrim Polres Jombang.

Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk tujuh anggota gengster bersajam, lima diantaranya masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, ketujuh anggota gangster Oknum Selatan Kota itu diamankan polisi pada Sabtu (05/10/2024). Dari tujuh pelaku, ada lima yang masih berstatus pelajar.

BACA JUGA :  BPPW Jatim Rehabilitasi Sapras Sekolah SDN dan SMPN di Jombang

Anggota Gengster tersebut inisial AN (15), GAR (17), DDP (14), MK (15), dan IK. Sedangkan, MHF (16) dan FAS (16) remaja putus sekolah. Sementara, F (15) masih dalam pengejaran.

“Kami telah mengamankan satu gengster yang beberapa waktu lalu membuat keonaran di Kecamatan Mojoagung. Kami mengamankan 7 orang, 5 diantaranya pelajar dan 2 putus sekolah,” ujarnya AKP Margono saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (08/10/2024).

BACA JUGA :  Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur 

“Ketujuh gengster ini berencana akan bentrok dengan kelompok gengster lain di Dusun/Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung pada Rabu (02/10/2024) malam. Mereka berangkat dari Kecamatan Jombang Kota menuju Mojoagung dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam,”imbuhnya.

“Namun setibanya di lokasi yang dijanjikan, kelompok gengster yang ditunggu tidak datang. Lantas, kelompok gengster Oknum Selatan Kota itu kembali menuju Jombang.

“Anggota gengster yang masih berada di situ (Mojoagung, red) membuat keonaran, lalu saat itu viral. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan telah kami amankan,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *