Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan

by: HADI M
editor: DM
Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan
Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan

JOMBANG, transnews.co.id – Warga Jombang dan sekitarnya semakin merasakan dampak kelangkaan gas elpiji 3 kg (tabung melon) makin dirasakan warga Jombang dan sekitarnya.
Pasalnya, makin hari makin sulit untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilo tersebut.

Kelangkaan gas elpiji 3 kilo tersebut, diduga akibat ulah praktik oknum pengusaha berinisial AR yang menyuntikkan gas subsidi elpiji 3 kilo ke tabung non subsidi 12 kilo.

Diduga, AR warga Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Jawa timur dan komplotannya pernah ditangkap Polda Jatim pada tahun 2018 atas kasus serupa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan investigasi gabungan awak media Jawa timur pada pukul 16.05 WIB, menemukan lokasi gudang di kawasan Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang diduga menjadi tempat mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.

Dari hasil investigasi di lapangan, tim sempat melihat truk dengan nopol L 9177 GN keluar dari gudang dengan muatan tertutup rapat. Saat tim investigasi mencoba menkonfirmasi kepada sopir, ia justru melarikan diri dan memacu kendaraan masuk ke gang-gang kecil. Di sela pengejaran, sebuah motor Honda Beat biru putih dengan nopol S 4489 QBC diduga sengaja menghalangi laju tim investigasi.

BACA JUGA :  BBWS Brantas, Amankan Tanggul Kali gunting Jombang Dari Banjir Musiman

Setelah pengejaran dihentikan, tim kembali ke sekitar lokasi gudang dan menkonfirmasi aktivitas di sana kepada warga setempat. Seorang warga mengatakan bahwa gudang tersebut memang sering menjadi tempat keluar-masuknya kendaraan untuk mengambil elpiji. “Iya, mas, gudang itu sering mobil keluar-masuk ambil elpiji. Mobilnya sering gonta-ganti juga,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga, praktik penyuntikan dilakukan dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Menurut informasi yang diperoleh, dari kegiatan ilegal ini kelompok tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp 14–17 juta per hari.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *