Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Tersangka Pencabulan RK Masih Tetap Terima Gaji, Sekretaris DPRD: Itu Bukan Kewenangan Saya

badge-check


					Tersangka Pencabulan RK Masih Tetap Terima Gaji, Sekretaris DPRD: Itu Bukan Kewenangan Saya Perbesar

Depok, transnews.co.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan, oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK hingga kini masih tetap mendapatkan gaji selayaknya orang yang bekerja.

Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Turiman membenarkan hal tersebut. Turimam membenarkan hingga kini RK masih menerima gaji sebagai Anggota DPRD Kota Depok.

“Ya, yang bersangkutan (RK.red) hingga kini masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Kota Depok meski menjadi tahanan titipan,” Kata Turiman, kemarin (22/4/2025).

Dijelaskan Turiman, meski saat ini RK sudah bersatu tersangka dan menjadi tahanan titipan, namun untuk kode etik dewan sendiri, BKD DPRD Depok masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwajib.

Turiman juga mengatakan BKD DPRD Depok belum bisa menyikapi langkah selanjutnya karena belum ada ketetapan hukum yang sah dari pihak berwajib.

“Sebelum inkrah, kita tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya. Artinya gaji yang bersangkutan tetap diberikan meskipun telah berstatus tersangka dan telah menjadi tahanan,” paparnya.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna membenarkan hingga kini RK masih menerima gaji selayaknya Anggota DPRD Kota Depok.

Dijelaskannya, gaji RK akan diberhentikan sementara jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Sampai jadi terdakwa, baru yang bersangkutan diberhentikan gaji sementara sebagai Anggota DPRD Kota Depok,” ujan Ade Supriyatna singkat.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan perihal gaji yang tetap diterima RK merupakan bukan kewenangannnya meskipun gaji RK masih tetap dibayarkan oleh Bagian Keuangan.

“Tidak menjadi kewenangan saya, saya hanya melaksanakan tugas saja,” pungkas Kania.

Baca Lainnya

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

Perkuat Keandalan Sistem, PLN Lakukan Penambahan Gas SF6 pada Trafo Interbus

30 Januari 2026 - 15:29

News Trending DEPOK