Alirkan Genangan Air dan Bersihkan Tanaman Liar, DPUPR Blora Kerahkan Tim Reaksi Cepat

Blora, Transnews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus mengerahkan tim reaksi cepat untuk melakukan pembersihan tanaman liar dan mengalirkan genangan air di ruas atau bahu jalan serta di drainase yang terdapat sampah.

Kepala DPUPR Blora Samgautama Karnajaya, melalui Kepala UPTD Pengelolaan Jalan Jembatan dan Irigasi (PJJI) DPUPR Wilayah I, Karwi, mengatakan setiap hari pihaknya mengerahkan tim reaksi cepat untuk memantau di lapangan dan segera melakukan eksekusi supaya air tidak terlalu lama menggenangi ruas atau bahu jalan.

BACA JUGA :  Kapolres Blora Sidak Pelayanan Publik SKCK Sat Intelkam

Selain itu, pemmberfsihan dengan pemotongan rumput atau tanaman liar terus digiatkan supaya tidak mengganggu pemandangan dan pengguna jalan.

“Setiap hari kami kerahkan tim untuk memantau dan melakukan aksi cepat tanggap. Kemarin dilakukan di seputar simpang empat Grojogan, airnya dialirkan ke sungai, ” kata Karwi, Rabu (2/3/2022).

Pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar sungai Grojogan agar tidak membuang sampah di drainase sungai Grojogan.

BACA JUGA :  Puluhan Anak Usia 6-11 Tahun di Desa Sarirejo Divaksinasi Covid-19

“Tidak bosan, selalu kita ingatkan, agar warga tidak buang sampah di sungai Grojogan. Mari kita jaga kebersihan, buang sampah pada tempatnya,” ucapnya.

Biasanya musim hujan seperti saat ini, memang sering terjadi genangan air, karena beberapa alasan seperti drainase kotor atau curah hujan tinggi melampaui kapasitas drainase bisa menyebabkan genangan air bahkan banjir.

“Maka dari itu, apabila melihat potensi seperti itu, tim langsung turun dan membuat saluran air lebih lancar atau membuat semacam tali air agar genangan air cepat surut,” jelas Karwi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait