Aniaya Mantan Isteri, Pelaku Ditangkap Polsek Karangrejo

Tulungagung,Transnews.co.id – Seorang pria berinisial WJ ( 49 tahun), alamat Dusun Badong, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang harus meringkuk di sel tahanan setelah dilaporkan SN yang tak lain adalah mantan istrinya ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung.

Pasalnya, SN (37) tak terima atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya.

Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media , Minggu (26/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Polsek Karangrejo telah menerima laporan SN (korban) pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Iptu Nenny.

baca juga :   Kapolres Tulungagung Dampingi Bupati Meresmikan Jembatan Karangrejo

“Awal mula kejadian pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 08.45 WIB korban (pelapor) bersama SR (30) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, Saat melintas di jalan selatan lapangan desa Karangrejo, SN mendahului WJ (mantan suami). Kemudian WJ mengejar SN dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri”

“Saat mendekati korban, WJ (pelaku) dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh. Dan setelah itu pelaku kabur kearah utara,” jelasnya.

baca juga :   Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tulungagung Tegaskan Jangan Ciderai Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri

Akibat dari kejadian itu, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya.

Atas laporan korban dan bukti hasil Visum et Repertum, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka”

baca juga :   Kuras ATM Temannya Sendiri, Gadis Asal Tanggunggunung Berhasil Dirungkus Satreskrim Polres Tulungagung

“Guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Karangrejo dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan” Pungkas Iptu Nenny.(HUM RESTU/ Rudy P.– Rifai)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com