Menu

Otomatis
Breaking News

PERISTIWA

Aniaya Mantan Isteri, Pelaku Ditangkap Polsek Karangrejo

LOGOS TNbadge-check

Aniaya Mantan Isteri, Pelaku Ditangkap Polsek Karangrejo Perbesar

Tulungagung,Transnews.co.id – Seorang pria berinisial WJ ( 49 tahun), alamat Dusun Badong, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang harus meringkuk di sel tahanan setelah dilaporkan SN yang tak lain adalah mantan istrinya ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung.

Pasalnya, SN (37) tak terima atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya.

Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media , Minggu (26/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Polsek Karangrejo telah menerima laporan SN (korban) pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Iptu Nenny.

“Awal mula kejadian pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 08.45 WIB korban (pelapor) bersama SR (30) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, Saat melintas di jalan selatan lapangan desa Karangrejo, SN mendahului WJ (mantan suami). Kemudian WJ mengejar SN dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri”

“Saat mendekati korban, WJ (pelaku) dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh. Dan setelah itu pelaku kabur kearah utara,” jelasnya.

Akibat dari kejadian itu, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya.

Atas laporan korban dan bukti hasil Visum et Repertum, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka”

“Guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Karangrejo dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan” Pungkas Iptu Nenny.(HUM RESTU/ Rudy P.– Rifai)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Seribu Pramuka Siaga Ikuti Pesta Siaga Sidoarjo 2026, Kenalkan Budaya Jenggala Lewat “Pencarian Harta Karun”

9 Agu 2026 - 22:05 WIB

Seribu Pramuka Siaga Ikuti Pesta Siaga Sidoarjo 2026, Kenalkan Budaya Jenggala Lewat “Pencarian Harta Karun”

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

9 Agu 2026 - 19:10 WIB

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

DPW SWI Jatim Gelar RPP, Perkuat Organisasi Periode 2026–2031

8 Agu 2026 - 15:23 WIB

DPW SWI Jatim Gelar RPP, Perkuat Organisasi Periode 2026–2031

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

6 Agu 2026 - 20:45 WIB

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah
News Trending NASIONAL