PAPUA BARAT, transnews.co.id || Badan Ketahanan Nasional Internasional Republik Indonesia (BKNI RI), sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang tidak menggunakan dana APBN maupun APBD, membantah tuduhan penipuan sebagaimana diberitakan salah satu media online terkait proyek di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Ketua Presidium BKNI RI, R. Tri Harsono, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Hermanus Ahoren dalam pemberitaan media online Tabura Pos tertanggal 29 Maret 2026 berjudul Ratusan Pengusaha OAP Tertipu Janji Paket Proyek dari 42 Negara Donatur, tidak sesuai fakta administratif organisasi.
“Perlu saya jelaskan bahwa keterangan yang disampaikan sangat keliru dan tidak berdasarkan data administratif BKNI RI,” ujar Tri Harsono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (24/4/2026).

Tri menjelaskan, BKNI RI tidak pernah menjanjikan paket pekerjaan kepada pihak subkontraktor di Papua Barat. Menurutnya, seluruh proses kegiatan masih berjalan dan berada dalam tahapan akhir.
“BKNI RI tidak pernah menawarkan ataupun menjanjikan paket pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 1.000 paket, paket sumur bor 1.000 paket, maupun rumah layak huni, kecuali program yang dikhususkan di Bobojera Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan launching pada tahun 2025 beserta peletakan batu pertama di lokasi Bobojera telah dilaksanakan oleh BKNI RI Provinsi Papua Barat.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat disebut turut diundang, antara lain Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Pangdam Kasuari, instansi terkait, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Terkait kerja sama yang dijalankan, Tri menerangkan bahwa dalam kontrak telah diatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri Manokwari.
“Bunyi kontrak kerja sama sangat jelas dan sesuai hukum perdata yang berlaku di Republik Indonesia. Namun, kenyataannya sangat aneh jika permasalahan perdata diduga dipaksakan secara prematur ke ranah pidana,” ungkapnya.
Tri juga menyampaikan bahwa pada awal 2026, investor asal Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan investasi dengan BKNI RI melalui Bank Deutsche Jerman senilai Rp11 triliun. Tahap pencairan pertama senilai Rp5 triliun direncanakan pada 20 Januari 2026.
Namun, menurut Tri, proses tersebut tertunda ketika dirinya berada di Manokwari dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pada 5 Februari 2026 investor Amerika telah berada di Jakarta. Namun proses tertunda karena saya berada di Manokwari untuk menjalani pemeriksaan. Saya berada di Gedung Renata Polda Papua Barat dan ditahan selama sembilan hari, dari 5 Februari hingga 13 Februari 2026,” terangnya.
Akibat kondisi tersebut, BKNI RI mengklaim investasi senilai kurang lebih Rp11 triliun batal terealisasi.
Tri menilai hal itu sangat merugikan karena berpotensi menghambat masuknya investor ke Indonesia.
BKNI RI juga memohon perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Panglima TNI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Ombudsman RI, dan pihak terkait lainnya agar memberikan perhatian khusus guna meluruskan persoalan serta menegakkan keadilan hukum di Indonesia.
“Seluruh dokumen investor telah diserahkan kepada penasihat hukum Puryono, SH, MH dan rekan,” tutup Tri Harsono. ***












