BPJamsostek Jalin Kerjasama dengan PT JIAEC

Reporter: YN
Editor: DM

DEPOK, transnews.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsoster Kota Depok, telah bekerjasama dengan PT. Japan Indonesian Ekonomic Center (JIAEC) untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja magang.

Kepala BPJamsostek Kota Depok Achiruddin menyampaikan bahwa 3 bulan sebelum magang ke Negara Jepang, PT JIAEC bersama BP Jamsostek sudah memberikan perlindungan.

“Kebetulan, dengan JIAEC, ketika mereka masih magang sudah ada perlindungan tenaga kerja, selama 3 bulan sebelum mereka ke negara Jepang. Sudah di cover BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, usai menghadiri Forum Renja Disnaker Kota Depok, di aula Edelweiss Lt. 5 Balaikota Depok, Kamis (22/02/24).

BACA JUGA :  BPJamsostek Bersama SWI Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja kepada TP PKK Kelurahan Depok Jaya

Dirinya menjelaskan nantinya mereka tetap melanjutkan perlindungannya sebagai peserta BPJamsostek di jepang dan selama 3 bulan sebelum magangnya, JIAEC berikan jaminan berupa kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut Achiruddin, ketika magang, orang justru malah yang blm faham resiko itu terjadi justru yang banyak potensi kecelakaannya ketika masih magang.

“Nah ketika masih magang sudah dilindungi selama 3 bulan, jaminannya berupa kecelakaan kerja dan kematian.

BACA JUGA :  Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Program Jamsostek Untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan

Seandainya ada kematian sebabnya apa saja dan itu akan dibayarkan santunan kepada ahli warisnya, sebesar Rp. 42 juta.

“Kita dengan PT JIAEC, sudah jalin kerjasama. Per bulan JIAEC itu, mengirim pekerja ke jepang rata-rata 100-200 orang. Jika itu kita kalkulasikan, maka selama tahun 2023 sudah sekitar seribu orang di kirim ke Jepang, tambahnya.

Achiruddin mengatakan, BPJamsostek itu yang pasti bukan untuk mencari keuntungan dari iuran, jadi segera daftarkan bagi pencari nafkah atau pelaku UMKM, pedagang dan lain-lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait