DEPOK  

Perubahan Skema Kerjasama BPJamsostek dengan Perisai, BPU Harus Sustainable 6 Bulan

DEPOK, trasnews.co.id – Untuk meningkatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menggelar silaturahmi sekaligus sosialisasi skema kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah Perisai se-Kota Depok di Restro Omah Simbah, GDC Kamis (28/03/2024).

Hadir di acara sosialisasi untuk lebih memahami adanya kebijakan baru terkait skema kerjasama tersebut, seluruh Perisai dan para Agen, para Pembina Perisai, dan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Waluyo.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi para Perisai yang terus meningkatkan akuisisi kepesertaan BPJamsostek. Semoga ini menjadi ladang pahala bagi kita semua,” ujar Waluyo mewakili Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan kota Depok dalam sambutannya.

baca juga :   Perlindungan Jamsostek Cegah Kemiskinan Ekstrim

Lebih lanjut, Waluyo menjelaskan adanya perubahan dari managemen terkait sasaran-sasaran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan baik untuk semakin meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

“Salah satu perubahan yaitu yang BPU itu harus sustainable selama 6 bulan pembayarannya,” terangnya.

Sementara, Algi salah satu Pembina Perisai dalam paparannya menyampaikan perubahan skema kerjasama itu sendiri tidak jauh beda dari sebelumnya, salah satunya terkait pengalihan kepesertaan otomatis.

baca juga :   BPJamsostek Kota Depok Menggelar Jamsostek Fair

“Menurut ketentuan saat ini, peserta binaan Perisai secara otomatis dialihkan menjadi binaan BPJSTKetenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Dirinya berharap kerjasama antara Perisai dan BPJS Ketengakerjaan Kota Depok yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan.

“Kita terus berkolaborasi dalam rangka membantu banyak orang untuk memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Algi.

baca juga :   BAZNAS Kota Depok Gandeng BPJamsostek Gelar Sosialisasi Zakat

Usai paparan, acara sosialisasi yang diisi tanya jawab dan games itu ditutup dengan buka puasa bersama.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *