DAERAH  

Bupati Akan Menghentikan Kegiatan Pengisian Formasi Perangkat Desa Jika Terjadi Permasalahan

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Kediri, Drs. D. Sampurno MM

Kediri, Transnews.co.id – Bola Panas dalam formasi pengisian jabatan Perangkat Desa mulai digulirkan, di beberapa desa di wilayah Kabupaten Kediri ada 147 Desa, 22 Kecamatan yang akan melaksanakan pengisian formasi kekosongan Perangkat Desa, dari 305 formasi kekosongan di berbagai bidang pada beberapa desa di Wilayah Kabupaten Kediri.

Ditemui awak media (24/11/2021) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Kediri, Drs. D. Sampurno MM menyampaikan dalam pelaksanaan kali ini tidak ingin terulang kembali terjadi permasalahan pada pengisian Formasi Perangkat Desa seperti pada tahun tahun yang lalu oleh sebab itu Desa harus betul betul mengacu pada tahapan tahapan yang sudah di tuangkan dan mengacu pada Perbub nomer 56 Tahun 2018, yang lama telah direvisi dengan Perbub nomer 48 Tahun 2001 dimana Perbub yang lama sudah direvisi ada 12 pasal yang dirubah untuk difahami oleh Pemerintahan Desa sebagai acuan didalam pelaksanaan Pengisian Formasi jabatan Perangkat Desa bagi Desa yang melaksanakanya, ditambahkanya ada 4 Kecamatan yang tidak melaksanakan Pengisian formasi Perangkat desa dikarenakan belum di persiapkan keuangan Desa untuk melaksanakan pengisian formasi tersebut .

Diantaranya Kecamatan Mojo, Ngasem, Grogol dan Kunjang, masih disampaikanya terkait Pelaksanaan tersebut dikembalikan pada kewenangan desa untuk melaksanakan, tetapi pengawasan dan kewenangan ada pada Bupati, dan apabila dalam pelaksanaan terjadi permasalahan Bupati akan menghentikan kegiatan pengisian formasi perangkat tersebut.

baca juga :   KB Samsat Ngronggo Kota Kediri Berikan Live Service, Pelayanan Terbaik Pada Wajib Pajak

Sampurno juga berharap agar pengisian formasi perangkat nantinya bisa mengacu pada profisional dan peningkatan SDM untuk mengimbangi dari tuntutan zaman di era digital ini , dimana dalam.pelaksanaan nya nanti Panitia Desa bekerja sama dalam tes tulis dipersilahkan MOU dengan Fihak ke 3 dari Akademisi yang di pilih, dan diharapkan benar benar mengacu pada tahapan tahapan yang sudah di tentukan di dalam Peraturan pelaksanaanya, sedangkan fungsi Camat nantinya ada pendelegasian wewenang dari Bupati terkait Binwas, bimbingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengisian formasi perangkat tersebut di masing masing desa yang melaksanakan demikian disampaikanya. (Rudy Priyono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com