DAERAH  

Bupati Bengkalis Ikuti Peluncuran Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

Bengkalis, Transnews.co.id – Bupati Bengkalis Kasmarni mengikuti peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara virtual, Kamis (3/2/2022).

Inpres ini diluncurkan Menteri Koordinnator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, bersama Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dan diikuti sejumlah instansi kementerian lainnya, para gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.

Bupati Bengkalis Kasmarni menyebutkan bahwa ada sekitar 11 item amanat yang dituangkan dalam Inpres tersebut. “Segala Inpres ini insya Allah akan tetap kita jalankan untuk menjamin kesehatan masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya,” imbuhnya.

Disamping itu, sambung bupati, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga sudah melakukan berbagai hal yang tercantum pada item Inpres ini.

Adapun Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional ini, yang diamanatkan untuk kabupaten/kota sebagai berikut;

baca juga :   Kapolres Bengkalis Meninjau Vaksinasi Booster di Vaksin Center Kompak

A. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya.

B. Memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

C. Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.

D. Mendorong peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi peserta aktif dalam program JKN dalam segmen pekerja penerima upah penyelenggara negara.

E. Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program JKN.

baca juga :   Pemda se-Provinsi Gorontalo Teken Optimalisasi Jamkesta Terintegrasi JKN

F. Melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta aktif dalam program JKN.

G. Melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas tiga.

H. Memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program JKN.

I. Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program JKN di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan.

baca juga :   Kabupaten Bengkalis Dapat Tambahan 4.000 blanko KTP

J. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan.

K. Melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran JKN yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com