Bupati Raja Ampat Lantik Pejabat Eselon II dan Eselon III

Raja Ampat, Transnews.co.id – Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE melantik puluhan pejabat Eselon II dan ratusan pejabat Eselon III di Lingkungan Pemda Raja Ampat. Pelantikan yang ditandai dengan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut berlangsung di Pantai Waisai Torang Cinta, Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Rabu (19/1/2021).

Abdul Faris Umlati, SE dalam sambutannya menjelaskan pelantikan tersebut sebagai sesuatu yg normatif dalam pemerintahan. Ini bagian penyegaran.

BACA JUGA :  SMK Bukit Zaitun Dan SMPN 14 Raja Ampat Raih Piala Bergilir Kamabicab dan Ketua Kwarcab Pramuka Raja Ampat

Diakuinya, penempatan pejabat tersebut berdasar pertimbangan hasil asesment dan penilaian kinerja yang merupakan kewenangan kepala daerah

“Pejabat yang dilantik ini dinilai berdasarkan kompeten. Pada kali ini tidak ada yang non job,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui dalam pemerintahan tidak ada tempat basah atau tempat kering.

“Biasa di Raja Ampat ini melihat staf ahli sebagai tempat pembuangan, tapi saya tegaskan staf ahli bukan tempat pembuangan. Staf Ahli itu penting. Jangan anggap jabatan itu buangan. Saya butuh staf ahli memberikan pertimbangan sesuatu kepada bupati,” tegasnya.

BACA JUGA :  SMK Bukit Zaitun Dan SMPN 14 Raja Ampat Raih Piala Bergilir Kamabicab dan Ketua Kwarcab Pramuka Raja Ampat

Dirinya juga meminta kepada pejabat yang baru dipromosikan untuk menunjukkan kemampuan dan pemikiran yang baik untuk membangun Raja Ampat.

Dirinya juga meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk tanggungjawab, bekerja dengan jujur dan baik.

“Orang tidak tanggung jawab itu pecundang. Juga hal-hal kecil diselesaikan di bawah,” ucap Bupati.

Bupati minta kepada pimpinan OPD untuk melakukan pembenahan atau evaluasi di dinas masing-masing.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait