Cegah Karhutla Sejak Dini, BPBD Pulang Pisau Patroli Rutin Cek Sumur

Pulang Pisau, Transnews.co.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau mendapat perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Tekson menekankan pentingnya pencegahan Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau.

“BPBD Kabupaten Pulang Pisau telah mempersiapkan pencegahan karhutla sejak dini,” kata Tekson, Selasa (29/3/2022).

Dia mengungkapkan, persiapan yang dilakukan pihaknya untuk pencegahan Karhutla yaitu dengan melakukan patroli secara rutin oleh para personel yang disebar di beberapa wilayah kecamatan rawan terjadinya karhutla.

BACA JUGA :  Dinkes Pulang Pisau Imbau Masyarakat Jangan Takut Vaksinasi Booster

“Untuk secara teknisnya dilakukan pengecekan sumur bor yang ada dilokasi tempat rawan terjadinya kebakaran. Apakah sumur bor tersebut masih aktif atau tidak. Hai ini harus dipastikan,” tegas dia.

Selain itu, lanjut Tekson, dalam pencegahan karhutla, BPBD selalu berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemahaman, pentingnya pencegahan.

Menurut dia, titik rawan karhutla di Kabupaten Pulang Pisau hampir di semua kecamatan yang ada di Pulang Pisau. “Namun untuk wilayah yang lebih diwaspadai yaitu, Kecamatan Kahayan Kuala dan Kecamatan Jabiren Raya. Karena dua kecamatan tersebut pernah mengalami terjadinya kebakaran hutan,” katanya.

BACA JUGA :  Cuaca Ekstrem, Pemkab Pulang Pisau Imbau Nelayan Berhenti Melaut

Dia mengungkapkan, BPBD dan Pemkab Pulang Pisau sangat berterima kasih kepada masyarakat. karena melihat perkembangannya di dua tahun terakhir ini Kabupaten Pulang Pisau bebas dan tidak ada bencana kebakaran hutan lahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait