Danramil Pahandut Pimpin Patroli Pengawasan Disiplin Prokes di THM

Palangka Raya, Transnews.co.id – Guna mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, Danramil Pahandut bersama Tim Gabungan Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya menggelar Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes di Tempat Hiburan Malam (THM) serta pelaku usaha diwilayah setempat.

Menurut sumber dari BPBD Kota Palangka Raya terkait kondisi COVID-19 pada saat ini mengalami kenaikan dari 2 hari sebelumnya, 72 kasus terkonfirmasi positif hari berikutnya 95 kasus terkonfirmasi positif terakhir kemaren Sabtu (12/2/2022) naik sebanyak 133 orang yang terkonfirmasi positif.

BACA JUGA :  Percepatan Vaksinasi Covid-19 Indonesia Capai 200 Juta Suntikan

Kami bersama Tim Satgas Gabungan COVID-19, akan rutin melaksanakan kegiatan patroli bersama untuk menyampaikan himbauan, edukasi mengenai protokol kesehatan.

“Khususnya ditempat hiburan malam, agar menepati jam malam pada pukul 24.00 WIB sudah tutup semua,” kata Danramil Pahandut Mayor Inf Rudiyanto saat dikonfirmasi Penerangan Kodim, Senin (14/2/2022).

Dikatakan bahwa, kegiatan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas COVID-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  Percepatan Vaksinasi Covid-19 Lansia, Cegah Angka Kematian Meningkat

Pada kesempatan ini, Tim Satgas Gabungan melakukan pengawasan disejumlah titik tempat hiburan malam dan juga kepada warga masyarakat, agar mematuhi imbauan Gubernur Kalteng yang telah tertuang dalam Surat Edaran tersebut.

“Sesuai instruksi Bapak Gubernur, kita akan gencarkan patroli, dengan sasaran setiap kegiatan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara ketat mengenai protokol kesehatan”, tutur Mayor Inf Rudiyanto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait