DAERAH  

Satpol PP Kota Padang Awasi Kafe dan Resto yang Langgar Prokes

Padang, Transnews.co.id – Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah-tengah Pandemi COVID-19 terus dilakukan pengawasan pada sejumlah kafe dan resto oleh Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan Sabtu (12/2/2022) malam hingga dini hari.

Sejumlah tempat kafe dan resto didatangi petugas seperti Braga coffee beralamat di Jalan Raden Saleh Padang Sumatera Barat.

“Kepada pemilik kafe dan resto, kita mengimbau jangan sampai pihak pengelola abai dan lengah terhadap aturan Prokes, saat ini masih dalam masa Pandemi COVID-19,”kata Kasat Pol PP, Mursalim, Minggu (13/2/2022).

baca juga :   Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Beberapa Wilayah

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya juga terus tidak bosan-bosan menyampaikan kepada pemilik untuk pemantauan PeduliLindungi agar tetap dimaksimalkan baik bagi pengunjung maupun bagi karyawan.

Dalam pengawasan tersebut, sejumlah tempat yang didatangi oleh petugas, pelaku usahanya dipanggil ke Mako Satpol PP karena mereka terbukti melakukan pelanggaran Prokes di cafe tersebut.

baca juga :   Razia Pekat, Satpol PP Padang Amankan Ratusan Liter Minuman Tuak

“Seperti di Coyy Coffee and Barbarshop kawasan Ulak karang Selatan yang hanya memiliki surat keterangan domisili usaha dari kelurahan selain itu tempat usaha ini juga diduga telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005,” jelas Mursalim.

Pihaknya terus berupaya mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengimbau kepada setiap pelaku usaha agar tetap melaksanakan Prokes dalam berkegiatan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021.

baca juga :   Capaian Hampir 80 Persen, Dinkes Padang Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19

“Hal ini dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Dan diharapkan untuk kedepannya kita bisa beraktifitas secara normal kembali,” harapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com