Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Dinkes Kabupaten Bener Meriah Sampaikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa

LOGOS TNbadge-check


					Dinkes Kabupaten Bener Meriah Sampaikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa Perbesar

Bener Meriah, Transnews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, hukumnya BOLEH sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar), demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah melalui Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Gazali, S.KM ketika ditanya tentang pelaksanaan vaksinasi dibulan suci Ramadan, Kamis (31/3/2022).

Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Gazali lebih jauh menjelaskan, dengan berpedoam kepada Fatwa MUI No.13/2021, MUI telah memutuskan dan menetapkan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dengan ketentuan umum, ketentuan hukum dan juga rekomendasinya sebagai berikut:

Ketentuan umum dalam fatwa ini adalah:

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Sedangkan Ketentuan Hukumnya adalah:

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Berdasarkan hal itu maka MUI merekomendasikan,

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19, Gazali, S.KM memaparkan terkait isi dari Fatwa MUI No. 13/2021, paparnya.

Djelaskan oleh Gazali, Fatwa MUI No. 13/2021 tanggal 16 Maret 2021 dan ditandatangani langsung oleh Komisi Fatwa MUI yaitu Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA, Sekretarais Miftahul Huda, LC, dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar serta Sekjen DR. H. Amirsyah Tambunan.

“Kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa ini, kita berpesan, supaya tubuh kita tetap fit dan bugar, sebaiknya kita makan dan mengkonsusmi makanan yang berizi diwaktu sahur dan dibarengi dengan istirahat yang cukup,” pesan Gazali, S.KM.

Baca Lainnya

Pesta Miras Oplosan di Jepara: 5 Warga Tewas Beruntun, 3 Warga Kritis

11 Februari 2026 - 12:00

Bupati Subandi Hadiri Haul dan Harlah Pesantren Bumi Shalawat, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Sidoarjo Religius

11 Februari 2026 - 11:56

HPN 2026 di Sumenep, Kominfo Jatim Tegaskan Pers Harus Bertransformasi di Era Digital

11 Februari 2026 - 11:54

Kominfo Jatim Bekali Mahasiswa Ethical Hacking, Dorong Generasi Z Jadi Garda Depan Keamanan Siber

11 Februari 2026 - 11:52

News Trending DAERAH