Dinkes Kabupaten Bener Meriah Sampaikan Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa

Bener Meriah, Transnews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, hukumnya BOLEH sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar), demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah melalui Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Gazali, S.KM ketika ditanya tentang pelaksanaan vaksinasi dibulan suci Ramadan, Kamis (31/3/2022).

Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Gazali lebih jauh menjelaskan, dengan berpedoam kepada Fatwa MUI No.13/2021, MUI telah memutuskan dan menetapkan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dengan ketentuan umum, ketentuan hukum dan juga rekomendasinya sebagai berikut:

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Cikande Laksanakan Vaksin Covid-19

Ketentuan umum dalam fatwa ini adalah:

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Sedangkan Ketentuan Hukumnya adalah:

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Berdasarkan hal itu maka MUI merekomendasikan,

BACA JUGA :  Dijaga TNI-Polri, Puskesmas Puledagel Blora Layani Vaksinasi COVID-19

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait