Dinkes Pekanbaru Data 13.360 Kasus TB di Pekanbaru pada 2021

Pekanbaru, Transnews.co.id – Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru menyebutkan pada 2021 capaian standar pelayanan minimal (SPM) Tuberkulosis atau orang terduga TB mengalami peningkatan, yakni 13.360 atau sebesar 36,83 persen, dari target 41.705 kasus.

Sebelumnya pada 2020 capaian standar pelayanan minimal (SPM) Tuberkulosis atau orang terduga TBC sebanyak 7.646 atau sebesar 20,70 persen, dari target capaian sebanyak 36.938.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy, capaian kasus mengalami peningkatan dikarenakan adanya kegiatan investigasi kontak, skrining TB di tempat khusus seperti lembaga pemasyarakat (Lapas), perusahaan, panti, dan tempat lainnya.

BACA JUGA :  PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) Beri Bantuan Anak Penderita Tumor Dan Jantung Bocor

Dalam menekan penyakit TB, berbagai upaya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, di antaranya menetapkan di setiap keluarga penderita TB, ada pemantau minum obat atau PMO.

“Kami menetapkan setiap keluarga yang mempunyai kasus atau pasien TB, dia harus ada orang yang ditunjuk untuk mengawasi atau mengingatkan untuk minum obat. Namanya itu PMO, pemantau minum obat. Jadi dialah nanti yang mengingatkan (pasien minum obat). Itu yang pertama,” terang Zaini Rizaldi.

BACA JUGA :  Kurangi Angka Putus Sekolah, Disdik Riau Gencarkan Program SMA Terbuka

Selain adanya PMO, penderita TB harus disiplin dalam menjaga kesehatan, baik pribadi maupun lingkungan sekitar.

“Tidak boleh meludah sembarangan. Itu bisa menularkan ke orang lain. Pencahayaan di rumah, seperti harus ada sinar matahari. Kasus TBC ini masih tinggi. Ketika 1 orang yang terkena TBC, itu diperkirakan 20 orang disekitarnya bisa terkena. Itulah bahayanya TBC ini,” sebut Zaini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait