DAERAH  

DLH Barito Selatan Kembangkan TPST untuk Kota Buntok

Buntok, Transnews.co.id – Karena masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun ini akan mengembangkan sistem Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Nanang Shalahuddin mengatakan, TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

“Proses penanggulangan sampah di Kota Buntok ada TPS sanitary landfill yang berada di hilir, dan di hulu sampah dikelola oleh TPS3R yang merupakan swadaya dari masyarakat setiap RT dan RW. TPS di Kota Buntok, lanjutnya sekarang telah berkurang. Ada beberapa TPS yang sudah ditutup, sehingga sampai ada TPS yang melebihi kapasitas,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).

baca juga :   Jabar Kembangkan Kawasan Tuntas Sampah di Tiga Wilayah

Masih dikatakan Nanang Shalahuddin, kami ingin menambah beberapa TPS, tapi berupa TPST. Untuk mewujudkan itu, kami masih terkendala anggaran dan lahan untuk lokasi TPST tersebut. Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pengadaan lahan TPST di tiga kelurahan. Yakni Kelurahan Buntok Kota, Hilir Sper, dan Jelapat.

baca juga :   Guru dan Tenaga Pendidikan di Kalteng Diimbau untuk Segera Vaksin Booster

“Alhamdulillah Dinas terkait sudah mulai survei lahan-lahan yang akan dijadikan lokasi TPST tersebut,” tambahnya.

Dikatakannya, saat ini jumlah sampah menurutnya tidak mungkin berkurang dengan bertambahnya jumlah penduduk. Sedangkan biaya penanganannya dari tahun ke tahun cenderung tetap. Namun biaya yang tetap ini, dinilai tidak bisa menambah petugas kebersihan untuk menangani permasalahan yang ada.

baca juga :   VTOL, Drone Pendeteksi Karhutla Mengudara di Kalteng

“Mudah-mudahan saja program ini cepat terealisasi, agar permasalahan sampah di daerah kita bisa teratasi, dan kota kita bisa bersih dari sampah,” harapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com