DAERAH  

DPRD Jatim Bersama Kemendagri Gelar Bimtek Aplikasi e-Perda

Wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak saat membuka Bimtek e Perda.Rabu (23/3/2022)

Surabaya, Transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa timur bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar bimbingan teknis aplikasi e-Perda pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Hal tersebut, untuk mencapai target pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk dari DPRD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan, bahwa pelaksanaan Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota se Jawa Timur ini dalam rangka persiapan untuk memasuki era digital. Menurutnya selama ini kita melakukan proses pembuatan peraturan daerah dan terbiasa melakukan konsultasi ke instansi satu tingkat di atasnya, seperti DPRD Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kemudian DPRD kabupaten/kota kepada Gubernur. Maka dengan e-Perda ini segala sesuatunya itu lebih dimudahkan, karena kita bermigrasi ke era digital seperti aplikasi yang telah disiapkan Kementerian Dalam Negeri. “Direktorat Jenderal Otonomi Daerah khususnya Direktur Produk Hukum Daerah akan melakukan bimbingan teknis kepada DPRD Provinsi maupun kepada DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur tentang pelaksanaan e-Perda,” ujarnya saat pembukaan bimbingan teknis aplikasi e-Perda pada Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Rabu (23/2/2022)

Politisi Partai Golkar ini sangat yakin, dengan adanya e-Perda, maka Bapemperda dan anggota DPRD akan mudah untuk menyelesaikan target target Perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda. “Kalau dulu kita bisa berlama-lama dalam rangka penyusunan Perda, bahkan karena kesibukan-kesibukan sehingga akhirnya banyak Raperda yang tidak terselesaikan,” katanya.

baca juga :   APBD Jatim 2024 Resmi Disahkan dan Disetujui DPRD - Pemprov

E-Perda yang diluncurkan pada 9 Maret 2022 oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI ini sendiri, terang Sahat, memangkas proses-proses panjang yang biasanya ditempuh saat menyusun Perda secara manual.

“Lewat sini, kita sudah tidak perlu lagi konsultasi tatap muka karena sudah ada fasilitas E-Konsultasi. Lalu tidak perlu lagi ada kunjungan kerja ke daerah lain karena lewat E-Perda, kita sudah bisa tahu Perda mereka seperti apa. Jadi dengan begitu, anggaran yang dikeluarkan akan lebih sedikit dan juga sesuai dengan kondisi dunia saat ini yang masih berada dalam krisis Covid-19. Sehingga, kita bisa menjaga diri dengan tidak banyak berinteraksi secara langsung,” terangnya.

Menurutnya e-Perda memberikan solusi yang cerdas. Pasalnya, aplikasi ini bisa membantu untuk menyelesaikan pembahasan Raperda dengan tepat waktu. Sebab, e-Perda ini juga memberikan percepatan pada sistem konsultasi, verifikasi, klarifikasi dengan dilakukan secara digital. “Ini kita sambut baik dan mudah-mudahan ini akan memudahkan kita semuanya untuk mengakses semua raperda yang kemudian bisa bermanfaat bagi kabupaten/kota,” kata Sahat.

Meski akan berubah menjadi lebih digital dan tidak perlu konsultasi fisik, namun ada beberapa Raperda yang masih tetap membutuhkan konsultasi dengan tatap muka. Khususnya pada Raperda yang menyangkut strategis, misalnya raperda terkait dengan APBD. Meski aplikasi ini sudah bisa dipakai untuk pembahasan Raperda APBD tetap ada beberapa hal yang mengharuskan komunikasi langsung. “Aplikasi e-Perda ini juga akan memberikan kemudahan pada peraturan kepala daerah yang menjadi bagian dari produk hukum daerah. “Itu juga tentu akan masuk dalam e-Perda ini,” jelasnya.

baca juga :   Komisi C DPRD Jatim Dorong UPT Bapenda Optimalkan Realisasi PAD 2022

Sementara itu, Direktur produk hukum daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun mengatakan Bimtek ini juga menjadi pilot project karena berhasil mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten/kota se Jawa Timur untuk pelaksanaan bimbingan teknis e-Perda. Langkah ini juga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi pilot project, dengan mengumpulkan Bapemberda 38 Kabupaten/Kota. Ini sesuatu yang menurut saya sudah sangat bagus. Ya, jadi mudah-mudahan besok diikuti daerah lain,” katanya.

Lebih lanjut, Makmur mengatakan bahwa keberadaan e-Perda ini sudah menjadi keharusan bagi DPRD yang salah satu tugasnya adalah menyusun kebijakan daerah tahunan. Dengan adanya aplikasi e-Perda ini maka nantinya akan ada imigrasi dari sistem yang selama ini konvensional menuju sistem digital. Dengan demikian akan mengurangi regulasi pembahasan raperda. “Ini mengakibatkan kita tidak perlu ketemu fisik, memang tidak mudah meninggalkan itu,” jelasnya.

baca juga :   Komisi D DPRD Jatim Sidak Terminal Tipe B Caruban

Aplikasi e-Perda ini didesain sedemikian rupa, sehingga menjadi aplikasi yang sederhana. Dengan e-Perda ini, maka dalam pembehasan Raperda, anggota DPRD sudah tidak perlu bertemu tatap muka dengan intansi diatasnya. “Memang mengakibatkan kita berimigrasi, yang seharusnya bertemu fisik, dan sekarang melalui digital.

Bahkan lanjutnya, semua sistem kerja yang sudah disiapkan dalam aplikasi e-Perda ini mengarah pada efisiensi dan inovasi. Sehingga proses pembahasan Raperda menjadi lebih mudah dan cepat. Dalam aplikasi itu juga berisi bank data perda seluruh Indonesia. Dengan demikian akan mempermudah dalam pencarian referensi dalam pembuatan perda.

“Jadi bisa kita lihat Kabupaten mana yang sudah membuat Perda seperti ini. Jadi nggak perlu lagi kunjungan ke mana-mana. Jadi dari tool (alat) bisa kita buat di dalam perda tersebut. Nanti ada di situ, namanya bang data Perda perkada se-Indonesia,” katanya. (hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com