DPRD Jatim Bersama Kemendagri Gelar Bimtek Aplikasi e-Perda

Wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak saat membuka Bimtek e Perda.Rabu (23/3/2022)

Surabaya, Transnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa timur bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar bimbingan teknis aplikasi e-Perda pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Hal tersebut, untuk mencapai target pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk dari DPRD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan, bahwa pelaksanaan Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota se Jawa Timur ini dalam rangka persiapan untuk memasuki era digital. Menurutnya selama ini kita melakukan proses pembuatan peraturan daerah dan terbiasa melakukan konsultasi ke instansi satu tingkat di atasnya, seperti DPRD Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan di Jawa Timur

“Kemudian DPRD kabupaten/kota kepada Gubernur. Maka dengan e-Perda ini segala sesuatunya itu lebih dimudahkan, karena kita bermigrasi ke era digital seperti aplikasi yang telah disiapkan Kementerian Dalam Negeri. “Direktorat Jenderal Otonomi Daerah khususnya Direktur Produk Hukum Daerah akan melakukan bimbingan teknis kepada DPRD Provinsi maupun kepada DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur tentang pelaksanaan e-Perda,” ujarnya saat pembukaan bimbingan teknis aplikasi e-Perda pada Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Rabu (23/2/2022)

BACA JUGA :  Ketua DPRD Jatim Beri Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru

Politisi Partai Golkar ini sangat yakin, dengan adanya e-Perda, maka Bapemperda dan anggota DPRD akan mudah untuk menyelesaikan target target Perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda. “Kalau dulu kita bisa berlama-lama dalam rangka penyusunan Perda, bahkan karena kesibukan-kesibukan sehingga akhirnya banyak Raperda yang tidak terselesaikan,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait