DPRD Jatim Minta Polisi dan Pemerintah Tindak Mafia Pupuk Subsidi

Anggota DPRD Jatim Dapil 10 Mojokerto-Jombang Hidayat, saat melakukan Reses I 2022 di Dusun Randegan, Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022).

Mojokerto, Transnews.co.id – Sejumlah petani di Kabupaten Mojokerto mengeluhkan kelangkaan stok pupuk bersubsidi. Selama beberapa bulan terakhir, para petani kesulitan mendapat pasokan pupuk bersubsidi dan akibatnya harus membeli pupuk yang non subsidi, atau pupuk lain sebagai pengganti dengan harga yang lebih mahal.

Sejumlah keluhan petani tersebut, diterima Anggota DPRD Jatim Dapil 10 (Mojokerto-Jombang), Hidayat saat melakukan Reses I 2022 di Dusun Randegan, Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022).

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Jatim Bersama Forum BPD Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik dan Hukum

Hidayat pun meminta, pemerintah dan pihak kepolisian segera menindak para mafia pupuk subsidi. Menurutnya, praktik penyelewengan pupuk subsidi menjadi masalah serius yang harus segera dibereskan. “Kita terus dorong, aparat kepolisian beserta pemerintah untuk serius mengawal dan menjaga agar pupuk subsidi ini bisa sampai kepada para petani di Mojokerto,” katanya.

Lanjut Hidayat, di wilayah Mojokerto, hampir secara umum petani menghadapi masalah yang sama , yaitu kelangkaan pupuk bersubsidi. “Kalau soal air relatif sangat tercukupi karena dekat dengan pegunungan. Tapi, soal pupuk yang masih menjadi kendala,” ulasnya.

BACA JUGA :  DPRD Jatim Dukung Eksistensi Budaya Lokal Tulungagung

Anggota Komisi D tersebut, menyampaikan, bahwa petani adalah Soko Guru Indonesia. Dimana, Negara Indonesia adalah negara agraris, yang mayoritas adalah petani. Terlebih di wilayah Jawa Timur ini. “Dengan demikian petani sesungguhnya merupakan salah satu elemen penting, soko guru bangsa yang harusnya turut menjaga nusantara. Dan hari ini, petani menghadapi banyak masalah,” bebernya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait