Menu

Mode Gelap

TNI/POLRI

Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan

LOGOS TNbadge-check


					Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan Perbesar

Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg di Wilayah Jombang, Polres Harus Turun Tangan

JOMBANG, transnews.co.id – Warga Jombang dan sekitarnya semakin merasakan dampak kelangkaan gas elpiji 3 kg (tabung melon) makin dirasakan warga Jombang dan sekitarnya.
Pasalnya, makin hari makin sulit untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilo tersebut.

Kelangkaan gas elpiji 3 kilo tersebut, diduga akibat ulah praktik oknum pengusaha berinisial AR yang menyuntikkan gas subsidi elpiji 3 kilo ke tabung non subsidi 12 kilo.

Diduga, AR warga Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Jawa timur dan komplotannya pernah ditangkap Polda Jatim pada tahun 2018 atas kasus serupa.

Berdasarkan investigasi gabungan awak media Jawa timur pada pukul 16.05 WIB, menemukan lokasi gudang di kawasan Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang diduga menjadi tempat mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.

Dari hasil investigasi di lapangan, tim sempat melihat truk dengan nopol L 9177 GN keluar dari gudang dengan muatan tertutup rapat. Saat tim investigasi mencoba menkonfirmasi kepada sopir, ia justru melarikan diri dan memacu kendaraan masuk ke gang-gang kecil. Di sela pengejaran, sebuah motor Honda Beat biru putih dengan nopol S 4489 QBC diduga sengaja menghalangi laju tim investigasi.

Setelah pengejaran dihentikan, tim kembali ke sekitar lokasi gudang dan menkonfirmasi aktivitas di sana kepada warga setempat. Seorang warga mengatakan bahwa gudang tersebut memang sering menjadi tempat keluar-masuknya kendaraan untuk mengambil elpiji. “Iya, mas, gudang itu sering mobil keluar-masuk ambil elpiji. Mobilnya sering gonta-ganti juga,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga, praktik penyuntikan dilakukan dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Menurut informasi yang diperoleh, dari kegiatan ilegal ini kelompok tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp 14–17 juta per hari.

Sementara itu, Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya tiga gudang yang dimiliki oleh (ARS), yang kesemuanya digunakan untuk memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Di tempat terpisah, seorang wartawan dari tim investigasi menkonfirmasi temuan ini ke Kanit Pidsus Polres Jombang. Namun, menurut informasi, pihak Polres sedang padat kegiatan sehingga belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Jika terbukti benar, AR dan komplotannya dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dan elpiji bersubsidi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Penyalahgunaan tersebut didefinisikan sebagai kegiatan yang merugikan masyarakat banyak dan negara demi keuntungan pribadi atau badan usaha.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum berhasil menkonfirmasi pihak pemilik gudang, terkait dugaan penyuntikan elpiji ini.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi