Ganjil Genap dan Oneway akan Diberlakukan di Tol Kalikangkung-Cikampek Hari Ini

Jakarta, Transnews.co.id – Polri memberlakukan Kebijakan Ganjil Genap (Gage) di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM. 414 sampai dengan tol Cikampek KM.47 pada Jumat,(6/5/2022).

Adapun penerapannya pada pukul 14.00 WIB -24.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan contra flow dari Jakarta Cikampek KM 47 hingga KM 28.500.

Personel Lantas dalam Operasi Ketupat 2022, di arus balik di ruas tol menegaskan berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

“Apabila Kepadatan di GT. Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan Oneway mulai dari KM. 442 (GT. Bawen). Pelaksanaan GAGE arus Balik bersamaan dimulainya oneway,”tulis Humas Polri dalam akun instagram @divisihumaspolri.

baca juga :   Urai Kepadatan, Tol Japek Km 47 hingga Cipali Km 86 Ditutup Sementara

Sementara itu, pada Sabtu, 7 mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dan Minggu, 8 Mei 2022 hingga Senin, 9 Mei 2022 pukul 07.00 hingga 03.00 WIB juga akan diterapkan skema tersebut mulai dari Kalikangkung KM. 414 sampai dengan GT. Halim KM.3.500.

Pihak kepolisian pun memberikan pengecualian atau kepada beberapa kendaraan yaitu Pertama, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

baca juga :   Dirlantas Polda Metro Pastikan Tak Ada Penyekatan saat Mudik dan Arus Balik Tahun Ini

Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan ketiga,kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat, kendaraan pemadam kebakaran, kelima, kendaraan ambulans, keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Ketujuh,kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kedelapan, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

baca juga :   H-7 Lebaran, Kondisi Lalulintas Tol Cikampek Terpantau Lancar

Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com