Hancurkan Lahan Pertanian dan Infrastruktur, Tambang Galian di Desa Bleberan Disinyalir Ilegal

Reporter: HADI M
Editor: DM

MOJOKERTO,transnews.co.id – Aktivitas tambang galian C di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan warga. Aktivitas tambang galian C yang di sinyalir ilegal tersebut, diduga dikelola oleh seorang pemain lama bernama Jaule, yang mengoperasikan tambangnya di dua titik berbeda dalam satu Desa. Dimana pada setiap titik operasinya menggunakan dua unit excavator untuk mengeksplorasi batu secara ilegal.

Mirisnya, tambang galian C tersebut beroperasi di lahan sawah dilindungi (LSD) yang selama ini produktif. Selain menghancurkan lahan pertanian warga, dampak dari tambang galian C ilegal tersebut juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur irigasi dan jalan Desa.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap produktivitas petani lokal, yang kini menghadapi penurunan drastis hasil pertanian. Jalan desa yang sering digunakan warga pun mengalami kerusakan berat akibat dilalui kendaraan tambang yang besar dan berat.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Rampungkan Rehabilitasi dan Renovasi Sapras Madrasah di Jatim

Seorang warga Desa Bleberan berinisial (RM) yang menanti – wanti tidak disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

“Dulu lahan di sini subur, tapi sekarang sudah banyak yang rusak karena tambang. Jalan Desa yang dulu bagus sekarang rusak berat, jalan Desa pada berlubang dan sulit dilalui, kami sangat dirugikan,” tuturnya pada awak media, Jumat ( 27/9/2024).

Kendatipun dampak kerusakan lingkungan dan sosial akibat adanya kegiatan tambang galian C yang disinyalir ilegal tersebut semakin meresahkan warga, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang yang disinyalir ilegal tersebut. Masyarakat setempat berharap adanya penegakan hukum yang segera, guna mengakhiri kegiatan perusakan ini katanya

BACA JUGA :  Polres Jember Berhasil Amankan 4 Tersangka dan Puluhan BB Diduga Hasil Curanmor

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Jika kegiatan tersebut tidak segera dihentikan, dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di Desa Bleberan diperkirakan akan semakin buruk. Masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera bertindak demi memulihkan lahan dan infrastruktur yang rusak akibat tambang ilegal ini. Katanya

BACA JUGA :  38 Anggota Korda Bantuan Sosial Pangan se-Jatim, Ikuti Rakor Program Penanganan Fakir Miskin

Sementara itu, Jaule pemilik tambang saat dikonfirmasi lewat handphone oleh awak media, Jumat (27/9/2024) tidak mau berkomentar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *