Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Inovasi Pasir Emas, Mudahkan Masyarakat Lumajang Urus Legalisir Dokumen Adminduk

LOGOS TNbadge-check


					Inovasi Pasir Emas, Mudahkan Masyarakat Lumajang Urus Legalisir Dokumen Adminduk Perbesar

Lumajang, Transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur kembali meluncurkan salah satu inovasi untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Inovasi tersebut diberi nama Pasir Emas (Pelayanan Legalisir Elektronik Masyarakat).

Seperti nama inovasinya, masyarakat bisa mendapatkan akses mudah untuk melegalisir dokumen adminduk, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dispenduk, cukup mengirimkan foto dokumen melalui email atau whatsapp.

“Masyarakat cukup kirim foto dokumen yang akan dilegalisir ke dispenduk capil bisa melalui email dan Whatsapp,” ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Kabupaten Lumajang Hariyanto dalam acara Talkshow di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (22/2/2022).

Hariyanto juga mengungkapkan, jika masyarakat mengalami kesulitan atau kendala, ada kontak layanan Pasir Emas berupa email dan whatsapp yang bisa dihubungi, yakni Email : legalisirdokumen22@gmail.com dan Whatsapp di nomor 0895342283572.

“Dispenduk akan memberikan dokumen legalisir sesuai yang dibutuhkan masyarakat, kalau yang sudah dibarcode tidak usah dilegalisir,” terang dia.

Ia menambahkan, untuk dokumen adminduk yang akan dilegalisir hanya dokumen dengan tanda tangan basah, sementara yang sudah terdapat barcode tidak perlu dilegalisir karena sudah bisa dicek keasliannya melalui barcode.

Baca Lainnya

Hadiri Bimtek Nasional di Bali, Ketua DPRD Jepara: Momentum Satukan Arah Perjuangan PPP

14 Februari 2026 - 21:03

Satu Tahun Kepemimpinan Mas Wiwit–Gus Hajar, LJM Apresiasi Kinerja Pemkab Jepara

14 Februari 2026 - 20:59

Dinkes Jatim Konsolidasikan Tim KAPI Wujudkan Generasi Emas 2045

14 Februari 2026 - 20:56

Kasrem 083/Baladhika Jaya Letkol Inf Cahyo Buka Persami KKRI di Secaba Rindam V Brawijaya

14 Februari 2026 - 16:18

News Trending DAERAH