Jaminan Efektivitas Sistem Islam Dalam Mengatasi Pandemi

Jaminan Efektivitas Sistem Islam dalam Mengatasi Pandemi
Oleh : Lilis Suryani

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemprov Jabar guna menekan jumlah angka yang terpapar virus covid-19. Terhitung (saat tulisan ini dibuat) hari ini saja ada sekitar 445.303 orang yang sudah terkonfirmasi positif.

Dengan penambahan jumlah pasien positif sekitar 4926. Tentu ini adalah angka yang mengkhawatirkan. Mengingat, setiap penambahan angka tersebut berarti pula terancamnya nyawa- nyawa manusia. Dan memang sudah selayaknya bila pada masa Pandemi seperti saat ini, pemerintah lebih fokus pada penanggulangan Pandemi dan melindungi nyawa warga ketimbang mengurusi insfaktuktur.

Berkaitan dengan penanggulangan Pandemi, Pemprov Jabar pun mulia memberlakukan PPKM Darurat. Kebijakan ini sudah diberlakukan di Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli. Gubernur Jabar sampai menghentikan 11 proyek strategis di Jabar karena pengalihan Anggaran untuk seluruh RT di Jabar selama PPKM yakni kurang lebih sebanyak 900 M.

Akibat pemberlakuan PPKM darurat ini, sejumlah tempat wisata pun akhirnya ditutup. Hal ini bertujuan untuk mencegah perluasan sebaran virus Corona. Walaupun dilematik, karena dengan kebijakan ini berarti ada sebagian warga yang tidak bisa mencari nafkah. Namun, kebijakan ini harus tetap dilakukan agar virus tidak semakin menyebar luas.

Pun demikian dengan proyek infrastruktur harus terpaksa diberhentikan sementara, berkaitan dengan tidak cukupnya anggaran.

Ketika virus Corona sudah mengganas seperti saat ini, tak ayal membuat pemerintah kewalahan. Akhirnya, PPKM darurat pun diberlakukan. Jika sudah begini maka warga lah yang paling terdampak. Baik dari sisi terancamnya nyawa karena Covid, begitupun dari sisi ekonomi akibat pemberlakuan PPKM darurat.

BACA JUGA :  Panitia Pilkades Desa Sukamanah Pangalengan Tetapkan Nomor Urut Calon

Bagi kebanyakan rakyat kecil, berakibat pada tidak bisanya mereka mencari nafkah karena penyekatan dan pembatasan.

Sebagian masyarakat menilai PPKM cenderung merugikan masyarakat kecil yang selama ini sudah banyak menjadi korban. Banyak video yang viral di media sosial yang memperlihatkan pelarangan hingga penggusuran para pedagang kecil.

Disisi lain masyarakat dipertontonkan dengan kasus-kasus korupsi yang tidak berkesudahan. Tentu, hal ini semakin membuat hati masyarakat tersakiti.

Apalagi saat orang-orang yang bermodal besar justru mengalami hal yang berkebalikan. Buktinya sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, informasi dan komunikasi, serta perhotelan ternyata diperbolehkan untuk tetap buka. Hal ini ditengarai karena sektor- sektor tersebut dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah bagi segolongan orang.

Dari sini dapat kita lihat bahwa PPKM darurat ini bukanlah solusi untuk mengatasi Pandemi. Justru, kebijakan ini menampakkan keberpihakan para pemangku kebijakan terhadap para kapitalis.

Saat akal manusia terasa buntu, tidak tahu harus bagaimana lagi untuk mendapatkan solusi atas persoalan yang menimpanya. Maka, ajaran agama lah yang paling layak dijadikan tempat kembali. Jika memang sejak awal pemerintah keliru dalam mengambil langkah dalam mengatasi Pandemi. Tentu, tidak ada kata terlambat untuk kembali kepada kebaikan yang ada dalam hukum-hukum Sang Maha Pencipta.

BACA JUGA :  Inilah Skema Baru PPDB Tahun 2021 Kota Bandung, Simak Caranya

Sejatinya untuk mengakhiri pandemi butuh sistem yang tegak di atas asas yang benar. Yakni berupa keyakinan, bahwa manusia, alam semesta, dan kehidupan diciptakan oleh Zat Yang Mahasempurna,

Mahatahu, Mahaadil, dan Maha Menetapkan Aturan. Itulah akidah Islam, yang melahirkan sistem hidup yang penuh dengan kebaikan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Bahkan sistem ini telah tegak belasan abad, menyatukan manusia dalam satu kepemimpinan dan satu pengaturan.

Berkaitan dengan penanggulangan wabah, Islam berpandangan bahwa sejak awal si sakit segera diisolasi agar penyakit tidak mengglobal. Begitu pun dengan pintu-pintu penyebarannya, baik di negara atau wilayah asal maupun di wilayah penularan, semuanya juga harus segera dikunci.

Strategi mengunci atau karantina wilayah ini dalam Islam justru merupakan tuntunan syar’i. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., yang artinya, “Apabila kalian mendengarkan wabah di suatu tempat, maka janganlah memasukinya, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu ada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya.” (HR Imam Muslim).

Disisi lain, bersamaan dengan proses ini, negara tentu wajib mendukung segala hal yang dibutuhkan agar wabah segera dieliminasi. Mulai dari dukungan logistik, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, obat-obatan, alat test, vaksin, dan lain-lain. Bahkan negara wajib memastikan kebutuhan masyarakat selama wabah tetap tercukupi.

Negara atau penguasa tak boleh membiarkan masyarakat menantang bahaya hanya karena alasan ekonomi.

Untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya negara akan mengelola sumber-sumber keuangan yang ada, termasuk harta milik umum di kas negara untuk memenuhi hajat hidup masyarakat, khususnya mereka yang terdampak agar kesehatan mereka terjaga dan imunitasnya tinggi. Tentu tanpa syarat atau prosedural yang memberatkan.

BACA JUGA :  Tangkas Peredaran Narkoba, Kabupaten Bandung Akan Bentuk BNN

Hal yang tak kalah pentingnya adalah negara akan mengajak masyarakat agar dapat berpartisispasi melakukan apa pun yang bisa membantu wabah segera teratasi. Seperti dengan taat menjalankan protokol kesehatan, yang dalam Islam dinilai sebagai bentuk ketaatan pada kepemimpinan.

Terkait riset, negara akan mendukung penuh upaya menemukan obat atau vaksin yang dibutuhkan. Caranya, negara akan mengerahkan semua potensi yang dimiliki, mulai dari para pakar, perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian, hingga pendanaan yang memadai yang berasal dari kas negara alias baitulmal tadi.

Begitulah paparan singkat mengenai efektivitas mekanisme Islam dalam mengatasi wabah atau Pandemi. Jaminan nya langsung dari sang Maha Pencipta, karena Allah SWT telah menjanjikan keberkahan seandainya kita beriman dan bertaqwa kepada-Nya. Maka, sudah selayaknya kita menjadikan Islam sebagai pandangan hidup bukan selainnya. Wallahu’alam.

Penulis :Lilis Suryani Guru PAUD warga Bandung

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait