Janjikan Proyek Pengadaan, Oknum Pamen TNI AL Tipu Warga

editor: Luki Leonaldo

Jakarta, Transnews.co.id – Seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Laut berinisial DW dilaporkan ke Polisi Militer AU oleh warga sipil bernama Tuti Amaliah beberapa hari lalu.

DW dilaporkan atas dugaan penipuan kepada seorang pengusaha. Tuti Amaliah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 1 miliar.

Dalam pengakuannya, Tuti Amaliah mengatakan DW mengajak dirinya ikut terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan barang dengan syarat sejumlah uang muka.

Bacaan Lainnya

Di hadapan penyidik, Tuti Amaliah mengaku sejak 2001 hingga kini dirinya telah menyerahkan sekitar Rp.800 juta kepada DW dengan iming-iming sejumlah proyek pengadaan.

Dana tersebut kata Tuti Amaliah, merupakan bagian dari janji kerja sama proyek seperti pengadaan AC dan alat kesehatan di Rumah Sakit Suyoto dibawah naungan Kementerian Pertahanan.

“Awalnya saya dikenalkan ke petinggi-petinggi yang katanya berwenang, dan dari situ mulai dimintai dana koordinasi,” ungkap Tuti sapaan akrabnya melalui sambungan seluler belum lama ini.

BACA JUGA :  Dampingi Kasal, Pangkoarmada II Hadiri Peresmian Monumen Alutsista TNI AL di Madiun

Tidak hanya uang tunai, Tuti juga mengaku telah memberikan fasilitas berupa kendaraan operasional kepada oknum tersebut. Namun janji-janji proyek tak kunjung direalisasikan.

“Sudah saya kasih cash, transfer juga ada, bahkan ada saksi. Tapi janji mobil Pajero pun tidak ditepati,” lanjutnya.

Yang memperburuk keadaan, menurut pelapor, adalah sikap oknum tersebut yang mulai menghindar dan memutus komunikasi. Meski telah dibuat surat kesepakatan, namun pelapor merasa tidak ada itikad baik dari terlapor.

“Saya hanya ingin keadilan. Dari 2021 saya sudah coba kejar, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. HP saya diblokir, saya bahkan diarahkan ke pengacara, padahal saya ingin langsung komunikasi,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *