Kabupaten Kepulauan Meranti Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Pekanbaru, Transnews.co.id – Satu daerah di Riau yakni Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penetapan status siaga tersebut juga sudah disetujui oleh kepala daerah dan Forkopimda setempat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edy Afrizal mengatakan, awalnya sudah ada dua kabupaten di Riau yang mengusulkan penetapan status siaga darurat Karhutla tersebut. Yakni Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti, namun hingga saat ini baru Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudah mengesahkan penetapan status siaga tersebut.

“Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menetapkan status siaga Karhutla, sementara itu Kabupaten Bengkalis masih proses. Karena itu tinggal menunggu satu daerah lagi untuk bisa menetapkan status siaga Karhutla level provinsi,” kata Edy Afrizal, Selasa (1/3/2022).

baca juga :   Penanganan Karhutla, BPBD Balangan Terima Perlengkapan Pinjam Pakai

Edy Afrizal berharap, status siaga Karhutla di daerah lain yang sudah terjadi Karhutla agar cepat segera ditetapkan. Hal ini guna mengantisipasi lebih awal meluasnya Karhutla. Selain itu, hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan bagi BPBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengusulkan status yang sama kepada Gubernur Riau.

baca juga :   Kasau: Pelangi Nusantara Tingkatkan Minat Dirgantara Generasi Muda

“Dengan begitu, ketika terjadinya Karhutla, baik BPBD Riau mau pun kabupaten kota sudah bisa menangani Karhutla bersama,” sebutnya.

Tidak hanya soal anggaran, demikian Edy Afrizal, personil dan peralatan dari pemerintah pusat bisa langsung membantu penanganan Karhutla di Riau. Termasuk juga helikopter untuk water boombing.

“Jika sudah ditetapkan, akan menjadi dasar bagi Pemprov mengusulkan dan menetapkan status yang sama. Prosesnya sama, nanti kita usulkan kepada Gubernur Riau, melibatkan BMKG serta Forkopimda. Kalau sudah ditetapkan, pusat juga membantu. Sehingga penangannya pun lebih maksimal,” jelas Edy.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com