DAERAH  

Kemenkumham Jatim Lantik Tiga Kepala Kantor Imigrasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono saat melantik tiga Kepala Kantor Imigrasi.

Surabaya, Transnews.co.id – Roda kepemimpinan jajaran Kantor Imigrasi di Jatim kembali bergulir. Sebanyak 26 pejabat imigrasi dilantik Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (8/11/2021).

Tiga Kepala Kantor Imigrasi yang dilantik tersebut, adalah Indra Bangsawan (Kepala Kanim Tanjung Perak), Arief Yudistira (Kepala Kanim Blitar) dan Andro Eka Putra (Kepala Kanim Madiun).

Selain itu, Krismono juga melantik 23 pejabat struktural maupun fungsional keimigrasian. Termasuk juga tiga pejabat struktural di jajaran Pemasyarakatan.

baca juga :   Sepuluh Satker Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Predikat WBK/ WBBM 2021

Dalam sambutannya, Krismono menyebutkan bahwa pergantian pejabat ini adalah hal yang biasa dalam organisasi. Terutama organisasi sebesar Kemenkumham. Sehingga, Krismono menegaskan agar para pejabat baru bisa segera bekerja. Mengingat, tahun anggaran 2021 segera berakhir. Sehingga perlu adanya percepatan pelaksanaan penyerapan anggaran dan kegiatan. ”Segera bekerja, berikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Krismono menyinggung bahwa menjadi pejabat imigrasi di Jatim punya beban cukup berat. Karena tuntutan masyarakat Jatim sangat dinamis. Sehingga, para pejabat harus mau mendengar langsung segala masukan dari masyarakat. Selain itu, capaian yang sudah ada juga sudah relatif baik. “Dari sepuluh satker keimigrasian, delapan sudah meraih predikat WBK/ WBBM,” tutur Krismono.

baca juga :   Kapolri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Untuk itu, Krismono berharap seluruh jajarannya minimal mempertahankan capaian tersebut. Bahkan seharusnya mendapatkan capaian yang lebih baik. “Kedepankan profesionalisme dan integritas dalam bekerja, wujudkan layanan keimigrasian yang PASTI HEBAT,” pesannya.(hd).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com