Kepala Litbang dan Diklat SWI Pusat Tanggapi Mundurnya Hasan Nasbi

Reporter: IMAM
Editor: DM
Imam Suwandi, S.Sis.,M.I.Kom. Kepala Litbang dan Diklat SWI Pusat/ Pengamat Sosial dan Politik
Imam Suwandi, S.Sis.,M.I.Kom. Kepala Litbang dan Diklat SWI Pusat/ Pengamat Sosial dan Politik

JAKARTA, transnews.co.id – Kabar tentang mundurnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi dari posisinya di Kabinet Merah Putih. Mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Hasan mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sejak 21 April 2025. Surat itu dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Bacaan Lainnya

Beberapa waktu lalu, Hasan Nasbi memberikan pernyataan kontroversial terkait aksi teror kepala babi dan tikus yang diterima redaksi Tempo.

Alih-alih mengecam tindakan intimidasi tersebut, Hasan justru meremehkannya. Ia berpendapat bahwa teror tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan bahkan menyarankan agar kepala babi itu dimasak saja.

Pernyataan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

Mereka menilai komentar Hasan Nasbi tidak sensitif, merendahkan kebebasan pers, dan berpotensi melegitimasi tindakan kekerasan terhadap media.

BACA JUGA :  Opini: Hati-hati Politik Dua Kaki

Sikap terhadap mundurnya Hasan Nasbi

Mundurnya Hasan Nasbi dapat disikapi dari beberapa sudut pandang:

– Tanggung Jawab atas Pernyataan: Pengunduran diri ini dapat dilihat sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataan kontroversial yang telah menimbulkan kegaduhan dan merusak citra pemerintah.

Sebagai pejabat publik yang memiliki peran penting dalam komunikasi kepresidenan, Hasan Nasbi seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama terkait isu sensitif seperti kebebasan pers dan ancaman terhadap media.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *