Kepala Sekolah Di Kota Sukabumi MoU Basis Data Terpadu

Sukabumi, Transnews- Para Kepala Sekolah mulai TK, SD dan SMP se-Kota Sukabumi Jawa Barat, melakukan penandatanganan kerjasama pemanfaatan Basis Data Terpadu (BDT) untuk pengelolaan pendataan pendidikan dan fakta integritas ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi,Rabu (9/10/19).

Walikota Sukabumi,Achmad Fahmi dalam kesempatan tersebut menegaskan,kerjasama ini penting dalam hal basis data kependudukan yang digunakan untuk bidang pendidikan. Sehingga Disdik menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dan Dinas Perpustakan dan Arsip dalam hal keanggotaan perpustakaan.

Semangatnya ujar Fahmi,ke depan segala sesuatu berdasarkan kepada nomor induk kependudukan (NIK) dan anak yang baru lahir sudah diberikan kartu identitas anak (KIA).

baca juga :   Jaring Atlet Berbasis Kewilayahan: Porkot Sukabumi Resmi Dibuka

“Sehingga ketika lahir anak mempunyai identitas kependudukan yang digunakan berbagai hal dan di bidang pendidikan digunakan dalam sistem zonasi,”Paparnya.

Penggunaan NIK,kata Fahmi,menjadi sesuatu yang utama termasuk di dunia pendidikan. Terutama meminimalisir berbagai kecurangan dalam berbagai hal. Di sisi lain dilakukan pula penandantangan fakta integritas (Tafkin) ASN Pemkot Sukabumi secara bejenjang mulai dari eselon dua kepada wali kota eselon tiga ke eselon dua dan staf kepada atasan.

baca juga :   Persiapan Pembelajaran Tatap Muka: Ratusan Guru Madrasah Kota Sukabumi Ikut Pelatihan UKS

“Hal ini yang akan dilakukan secara berjenjang termasuk para kepala sekolah wajib melakukannya,” Ungkap Fahmi.

Fahmi berharap para ASN tunduk sesuai komitmen kepegawaian yang dilakukan. Sehingga dengan fakta integritas mudah menguji loyal atau tidak serta bekerja atau tidak.

baca juga :   Fase Recovery Corona: Pelaku Usaha UMKM Kota Sukabumi Dilatih Kewirausahaan

“Dengan fakta integritas dilakukan pengawasan yang melekat untuk mengukur target renstra agar terlaksana dengan baik,”Pungkasnya. (RIS)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com