Kolaborasi DPM Kota Kediri dan DPMPTSP Kabupaten Kediri Melayani Legalitas Pelaku UKM, IKM Dan Industri Kreatif FKBN Kediri Raya

KEDIRI, Transnews.co.id – Bersinergi dan berkolaborasi dua Instansi perijinan Kota dan Kabupaten Kediri, memberi pelayanan Legalitas ke pelaku UKM, IKM dan Industri Kreatif pada Jumat 29 Oktober 2021 di sekretariat FKBN Kediri Raya Desa Banaran Kota Kediri.

Dihadiri puluhan pelaku UKM IKM FKBN Kediri Raya, pelayanan sekaligus pembekalan pembuatan perijinan OSS NIB RBA dilakukan dengan semangat tinggi setapak lebih maju ke depan dalam berbisnis yang berlegal Hukum.

Akhir Kristiono selaku Kepala Bakorda Forum Kader Bela Negara Kediri Raya mengatakan masih banyak pelaku UKM di Kediri Raya yang belum punya Ijin legalitas NIB.

BACA JUGA :  Sebanyak 110 Anggota Polres Kediri Mendapatkan Kenaikan Pangkat

“FKBN hadir membantu pelayanan legalitas NIB RBA ke pelaku UKM Kediri Raya dan berharap ini awal yang bagus sebagai syarat utama lebih mantap karena mempunyai ijin berusaha yang legal”, tegas Akhir Kristiono selaku pelaku   IKM juga.

Aris Kuswanto salah satu ASN dari pelayanan MPS DPM Kota Kediri dan Dzikir Setya Atmaja ASN DPMPTSP Kabupaten Kediri  menyampaikan pentingnya legalitas mempermudah dan menyamankan pelaku UKM dalam berproduksi usahanya.

BACA JUGA :  Kunjungi Kabupaten Kediri, Staff Kepresidenan Bahas Isu Strategis Komoditi Jagung Pakan Ternak

“DPM Kota Kediri mendukung pelayanan legalitas  yang diadakan FKBN. Diharapkan legalitas yang didapat, bisa membuat pelaku UKM lebih semangat dalam menjalankan usahanya”, ucap Aris Kuswanto ASN dari pelayanan MPS DPM Kota Kediri.

“Diharapkan pelayanan pembuatan legalitas ini bermanfaat untuk anggota pelaku UKM FKBN dan masyarakat Kediri pada umumnya. Juga dibantu disosialisasikan ke pengusaha di Kabupaten Kediri, perijinan legalitas usaha UKM IKM lebih mudah mengurusnya.

BACA JUGA :  Polres Kediri Kota Musnahkan 1.9 kg Ganja dan Temuan Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras

Sekarang serba online dengan OSS lebih efisien waktu dan cara pembuatan legalitasnya, kata Dzikir Setya Atmaja ASN DPMPTSP Kabupaten Kediri.(*/Rudy P.)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait