Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan di Jawa Timur

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio memimpin rombongan Komisi A dalam kunker ke DPMD Kabupaten Sidoarjo.

Sidoarjo, Transnews.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penurunan angka kemiskinan Provinsi Jawa Timur mencapai 313,13 ribu jiwa. Penurunan tersebut, berhasil mengoreksi angka kemiskinan Jatim dari 4,57 juta jiwa (11,40%) menjadi 4,25 juta jiwa (10,59%) atau turun 0,81 persen.

Keberhasilan Pemprov Jatim menurunkan angka kemiskinan tersebut, mendapat apresiasi dari pihak parlemen. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Pur) Istu Hari Subagio. “Setiap ada kemajuan pembangunan di Jawa Timur pasti ada upaya-upaya yang berdampak, tentu ini ada dampak dari pembangunan di desa. Karena itu kami tentu memberi apresiasi. Namun kami berharap penurunan angka kemiskinan itu diikuti juga dengan penurunan angka pengangguran,” tutur politikus Golkar ini saat dikonfirmasi, sabtu (22/1/2022).

BACA JUGA :  BBWS Brantas Bangun Embung Rp19,9 Miliar di Kabupaten Malang

Mantan Gubernur Akmil tersebut, juga menyampaikan, soal pengesahan APBD yang molor dari tanggal 10 November yang selama ini sudah menjadi tradisi. Pasalnya, ternyata hal tersebut berdampak pada penyusunan APBD Desa.

Pihaknya, juga mendapat aspirasi dari pihak DPMD Kabupaten Sidoarjo bahwa APBD Desa yang digedok minggu kedua dan ketiga Desember sampai sejauh ini belum ada tanda – tanda dana-dana bantuan dari provinsi masuk.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Yang Terekam CCTV

“Kami akan concern pada penjadwalan pengesahan dana APBD provinsi agar bisa tepat pada Hari Pahlawan 10 Nopember. Sebab, ternyata molornya pengesahan APBD berdampak di bawah,” ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sidoarjo, Mulyawan mengungkapkan keterlambatan penggedokan APBD provinsi berdampak pada pagu definitif terlambat. Sehingga pihaknya harus melakukan instruksi kepada desa-desa yang memang itu ada perubahan-perubahan APBDes. Maka APBDes-nya dilakukan di bulan Januari 2022.

Mulyawan juga menjelaskan, peraturan menteri keuangan (PMK) keluarnya sangat mepet, yakni 31 Desember 2021. Padahal 31 Desember adalah batas akhir penyusunan APBDes. “Karena itu untuk penyesuaian kami akhirnya mengambil keputusan agar desa-desa di Sidoarjo melakukan perubahan APBDes,” urainya.

BACA JUGA :  RSPAL dr Ramelan Gelar The 1” Simposium Naval Cardiology

Seperti diketahui, komisi A DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/1/2022). (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait