LBH LSM LIRA Berikan Pendampingan Hukum Hingga Tuntas

Reporter: HADI M
Editor: DM
LBH LSM LIRA Berikan Pendampingan Hukum Hingga Tuntas
LBH LSM LIRA Berikan Pendampingan Hukum Hingga Tuntas

SIDOARJO,transnews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Sidoarjo berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan yang diberikan meliputi pendampingan hukum di luar maupun di dalam pengadilan.

Sumarji, S.H., M.H., Ketua LBH LSM LIRA Sidoarjo, menyampaikan bahwa lembaganya selalu berusaha memberikan pelayanan hukum hingga selesai.

“Kami bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dari saat menerima kuasa hingga kasus hukum tersebut selesai,” ungkapnya seusai mendampingi persidangan kasus penganiayaan kliennya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 10, Sidoarjo, Rabu (23/1/2025).

BACA JUGA :  Perwakilan DPD LSM LIRA se-Jatim Orasi di Depan Kantor Plt Bupati Bangkalan

Sumarji juga menegaskan, bahwa LBH LSM LIRA tidak tanggung-tanggung dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang kurang mampu. “Kami hadir untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tambahnya.

Komitmen ini merupakan salah satu bentuk pengabdian LBH LSM LIRA terhadap masyarakat, sesuai dengan visi dan misi lembaga yang berorientasi pada keadilan sosial. Tuturnya

Lebih lanjut, Sumarji mengatakan bahwa pendampingan hukum hingga tuntas merupakan tanggung jawab yang dipegang teguh oleh LBH LSM LIRA Sidoarjo. “Sudah menjadi tanggung jawab kita untuk mendampingi klien sampai selesai. Apalagi klien kita, Sonia, yang menjadi korban penganiayaan, adalah anggota LSM LIRA Kecamatan Krian,” ucap Sumarji.

BACA JUGA :  Copot Kalapas Porong dari Jabatannya dan Pindahkan Hasan Aminuddin ke Nusakambangan

Ia menegaskan bahwa kehadiran LBH LSM LIRA bukan hanya untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi juga untuk memastikan klien mendapatkan keadilan sesuai dengan hak-haknya. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *