LBH LSM LIRA Bersama Eks Karyawan PT HSI Tuntut Kurator Bayar Gaji Karyawan

by: HADI M
editor: DM
LBH LSM LIRA Bersama Eks Karyawan PT HSI Tuntut Kurator Bayar Gaji Karyawan
LBH LSM LIRA Bersama Eks Karyawan PT HSI Tuntut Kurator Bayar Gaji Karyawan

SURABAYA, transnews.co.id – Dalam penantian panjang, akhirnya LBH LSM LIRA Sidoarjo yang di ketuai oleh Sumarji, SH, MH dan seluruh jajaran pengurusnya bersama eks karyawan PT HSI mendapatkan panggilan Audiensi dan Klarifikasi dari Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya, Sudar, SH, M. Hum. Selasa (21/1/2025).

Audiensi LBH LSM LIRA Sidoarjo tersebut, tertuang dalam perkara nomor 57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby, telah memerintahkan:

Bacaan Lainnya

1. Tim Kurator PT. Hair Star Indonesia (HSI)

2. Kuasa Hukum LBH LSM LIRA (selaku kuasa dari Sugito dan kawan-kawan)

Untuk hadir di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa, 21 Januari 2025
Pukul 09.00 WIB di ruang Humas Pengadilan Negeri Surabaya.

Tujuan pertemuan tersebut, adalah untuk melakukan audiensi dan klarifikasi, mengingat adanya surat dari LBH LSM LIRA yang telah diterima oleh Hakim Pengawas. Dimana surat tersebut berkaitan dengan permasalahan aset dan hasil penjualan yang belum dibagikan kepada pihak yang berhak dan permintaan penjelasan terkait pembagian aset tersebut.

BACA JUGA :  Samsudin Terpilih Sebagai Gubernur LSM LIRA Jatim 

Demi kelancaran proses hukum dan keadilan bagi para pihak, diharapkan seluruh yang diperintahkan hadir tepat waktu untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi yang diperlukan. Demikian undangan audiensi Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya yang diterima oleh pihak LBH LSM LIRA Sidoarjo.

Pantauan di Lapangan Pada Selasa, 21 Januari 2025, tampak Sumarji, SH, MH, selaku Ketua LBH LSM LIRA, hadir bersama jajaran pengurusnya di lobby Pengadilan Negeri Surabaya. Kehadiran mereka merupakan bagian dari agenda audiensi dan klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh Hakim Pengawas dalam perkara nomor 57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *