DAERAH  

Loka POM Kabupaten Toba Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Nataru

Toba, Transnews.co.id – Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Toba melakukan intensifikasi pengawasan produk pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pengawasan pada sarana distribusi pangan di seluruh wilayah kerjanya yaitu di Kabupaten Toba, Samosir, Tapanuli Utara dan Simalungun selama Desember 2021-Januari 2022,” ujar Kepala Loka POM Toba Samosir Ashadi, Kamis (16/12/2021).

Dikatakan, pengawasan pangan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan BPOM terhadap konsumen/masyarakat, yaitu dalam rangka menjamin bahwa produk pangan yang beredar aman dan bermutu untuk dikonsumsi masyarakat.

baca juga :   Pemkab Toba Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI

Dalam pelaksanaan pengawasan sampai dengan 16 Desember 2021, lanjutnya, telah diperiksa 15 sarana di wilayah Toba, Samosir dan Tapanuli Utara. Dari total sarana yang diperiksa, ditemukan adanya produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan produk pangan kedaluwarsa pada 11 sarana distribusi pangan.

Terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan pengamanan agar tidak diperjual-belikan kepada konsumen, dan terhadap sarana-sarana distribusi tersebut dilakukan pembinaan agar dapat lebih memperhatikan dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan mutu produk-produk pangan yang dijual di sarananya.

baca juga :   Wenny Haryanto : Realisasi Program Kemitraan Komisi IX DPR Capai 90 Persen

BPOM selalu mengajak masyarakat baik pelaku usaha maupun konsumen untuk cermat dan teliti terhadap produk-produk baik pangan, obat, kosmetik, obat tradisional maupun suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi, yaitu untuk selalu lakukan CEK KLIK (Cek KEMASAN, Cek LABEL, Cek IZIN EDAR dan Cek KEDALUWARSA).

“BPOM juga memiliki aplikasi BPOM Mobile yang dapat digunakan di smartphone untuk memeriksa izin edar produk maupun memberikan pangaduan/meminta informasi terkait produk yang dibeli maupun yang dikonsumsi,” tutup Ashadi.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com